Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andreassanjAvatar border
TS
andreassanj
BAYAR KIR TELAT 2 MINGGU, BOLEHKAH MOBIL DI TAHAN DAN STNK DIAMBIL ?
permisi suhu suhu.. ane mau nanya sedikit


jadi begini kejadiannya..

saya punya pick up baru ambil bulan februari lalu
nah lalu 4 hari lalu saya menggunakannya untuk menjemput karyawan, namun saya lupa bener bener lupa kalau KIR nya sudah lewat. (KIR mati tanggal 28 agustus, saya ditangkap tanggal 10 september)
lalu di area citraland jakbar, saya diberhentikan petugas dishub
lalu petugas dishub yg menangkap saya membawa saya ke pos dishub di terminal grogol. kemudian mobil saya ditangkap dan di bawa ke rawa buaya untuk di tahan.
surat2 saya yang diambil adalah BUKU KIR DAN STNK

hal yang saya ingin tanyakan
1. apakah petugas dishub berhak untuk mengandangkan / menahan mobil saya,karena saat itu bukan merupakan operasi dishub, melainkan petugas yang hanya kebetulan lewat di samping mobil saya dan melihat kalau KIR saya sudah mati. (posisi saya diberhentikan ketika sedang berjalan pelan karena belokan, dan saya lihat petugas juga sedang naik motor pelan disamping saya karena macet, lalu memberhentikan mobil saya)

2. saya diberitahu kerabat, bahwa dishub tidak berhak menahan STNK mobil, karena tidak memiliki hak, apakah betul seperti itu ?

3. saya menandatangin surat tilang berwarna merah, di pos dishub, namun setelah di cek ketika ingin mengurus perkara, petugas yang menangkap tidak menuliskan identitas aslinya, melainkan menuliskan identitas komandan yang saat penangkapan TIDAK BERADA DI LOKASI ATAUPUN DI POS DISHUB, sehingga proses pengurusan menjadi sulit. alasan penangkapan di surat tilang berwarna merah tersebut yaitu STOP OPERASI karena KIR mati, apakah sudah sesuai prosedur ?

4. ketika berada di pos dishub, petugas dishub seakan-akan menutupi dan membentak saya ketika saya bertanya "hal apa yang harus dilakukan ketika mobil ditahan ? dan bagimana solusinya ?" petugas tersebut membentak saya dengan kata2 "apa lu banyak tanya ?", "apa maksudnya nanya2?" dan mengancam saya masuk penjara, dengan menunjuk aturan nomor 7 dan 8 yang ada di belakang buku KIR terkait denda dan hukuman yang harus dijalanin. bagaimana prosedurnya ketika proses penilangan ?

mohon pencerahannya, karena saya merupakan orang awam dan masih belum berpengalaman. terima kasih
0
42.9K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.