Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

theJUGGERNAUTAvatar border
TS
theJUGGERNAUT
[ASK] or [HELP] Mengisi Surat Motor Off The Road di Jakarta
Assalamualaikum Agan2.

Langsung aja saya curhat, nih agan-agan.
Saya baru beli motor Honda CBR 250R, tahun 2014. (Jenis :CBU bukan CKD)
Posisi saya di Bandung.
Tapi beli dari orang dapat hadiah dari Bank P*****A, dengan keadaan Off-the Road, dan Nama, alamat yang tertera adalah Nama dan alamat Pemenang, karena KTP Nya Jakarta, maka dari itu, di Faktur pun yag tertera adalah alamat Jakarta, maka dari itu saya harus mengisi suratnya di Polda Metro Jaya Jakarta.
Surat-surat dari AS**A Honda (Form A, Faktur, PIB, Invoices, dll) dan Surat penerimaan hadiah Komplit (Dari sananya mengaku begitu)
Lalu saya coba menghubungi saudara yang bekerja di Kepolisian Polda Jabar, dan meminta tolong untuk di cek, apakah surat tersebut sudah komplit atau belum, beliau menjawab "Sudah"
Dengan Yakin saya berangkat ke Jakarta dan Mengisi surat di Polda Metro Jaya.
Selama 1 bulan, saya menunggu keluar nya surat-surat saya, namun akan tetapi surat-surat saya ternyata macet, pada saat saya tanya bagian mana yang kurang, yang kurang ternyata adalah SSPCP (Surat Setor Pabean Cukai Pajak). Dan tidak bisa maju ke bagian SAMSAT, karena tidak bisa diproses. Dan hanya tinggal kekurangan surat tersebut.

Nah yang saya mau tanyakan, jika memang ini kekurangannya saya harus urus kemana? Karena Pemenang (Pemilik awal) sudah lepas tangan, dan AST*A tidak tahu menahu akan hal tersebut.

Apakah jika saya menggunakan biro jasa, hal tersebut bisa teratasi?

*Jika ada agan-agan ada yang Biro Jasa, ane mau minta tolong bantuannya, fee nya sesuai yang agan kenakan aja, Kalau ada yang bisa bantu PM aja gan.*

Terima Kasih sebelumnya, siapa tau ada yang bisa bantu.
Diubah oleh theJUGGERNAUT 19-09-2014 13:12
0
1K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.