- Beranda
- Berita dan Politik
Selamat Tinggal Hansip?
...
TS
HansipJagaMalem
Selamat Tinggal Hansip?
Quote:
Presiden SBY Cabut Keppres 55/1972, Hansip Kini Tingal Kenangan
Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (18/9/2014).
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Keppres No. 55/1972
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
"Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat," bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
"Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (18/9/2014).
Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.
Keppres No. 55/1972
Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.
"Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Prganisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat," bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.
Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Hansip
Quote:
Menkum HAM Lebih Setuju Satpol PP Ketimbang Hansip
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin angkat bicara tentang keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Hansip dan Organisasi Wankamra. Ia berpendapat nasib hansip segera diselesaikan.
"Saya pikir itu akan diselesaikan," kata Amir, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Menurut Amir, para aparat hansip akan dialihkan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. "Sekarang hansip perangkat apa? Kelurahan kan," ujarnya.
Amir mendukung penghapusan hansip. Menurutnya, Satpol PP lebih efektif karena terstruktur. "Saya pikir Satpol PP itu kan jelas strukturnya," ujarnya.
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin angkat bicara tentang keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Hansip dan Organisasi Wankamra. Ia berpendapat nasib hansip segera diselesaikan.
"Saya pikir itu akan diselesaikan," kata Amir, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Menurut Amir, para aparat hansip akan dialihkan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. "Sekarang hansip perangkat apa? Kelurahan kan," ujarnya.
Amir mendukung penghapusan hansip. Menurutnya, Satpol PP lebih efektif karena terstruktur. "Saya pikir Satpol PP itu kan jelas strukturnya," ujarnya.
Hilang?
Quote:
Kewenangan Hansip Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Terkait hal ini, sejumlah menteri justru tidak mengetahuinya. Misalnya saja Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. Menurutnya kewenangan Hansip ada di bawah Kementerian Pertahanan.
"Itu saya tidak tahu, itu di Menhan. Itu sudah di Kemenhan," katanya.
Menurut Gamawan, pasukan kemanan yang ada di bawahnya hanya Linmas dan Satpol PP. "Hansip itu pertahanan sipil, jadi tidak masuk ke saya," katanya.
Tetapi, keterangan berbeda juga datang dari Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Dia mengatakan bahwa Hansip dan Kamra tidak masuk dalam fungsi pertahanan. Sehingga kewenangan itu ada di bawah pemerintah daerah.
"Kebetulan, kita sama sekali tidak pernah tersinggung terkait itu, Hansip dan Kamra itu," kata Sjafrie.
Menurutnya, tidak masalah jika fungsi Hansip itu dihapuskan. Nantinya, masyarakat bisa dilatih dengan landasan UU Komponen cadangan dan UU Rakyat Terlatih.
"Tapi itu semua masih merupakan tumpukan yang belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan proses," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menkpolhukam, Djoko Suyanto. Bahkan, dia belum mengetahui mengenai perpres penghapusan fungsi Hansip.
"Saya detilnya belum baca. Saya belum," katanya.
Lalu bagaimana untuk pertahanan sipil? "Kan sudah ada TNI/Polri," kata dia.
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) sejak 1 September 2014. Pencabutan wewenang Hansip dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Peraturan itu mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Dalam peraturan itu diputuskan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Terkait hal ini, sejumlah menteri justru tidak mengetahuinya. Misalnya saja Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi. Menurutnya kewenangan Hansip ada di bawah Kementerian Pertahanan.
"Itu saya tidak tahu, itu di Menhan. Itu sudah di Kemenhan," katanya.
Menurut Gamawan, pasukan kemanan yang ada di bawahnya hanya Linmas dan Satpol PP. "Hansip itu pertahanan sipil, jadi tidak masuk ke saya," katanya.
Tetapi, keterangan berbeda juga datang dari Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Dia mengatakan bahwa Hansip dan Kamra tidak masuk dalam fungsi pertahanan. Sehingga kewenangan itu ada di bawah pemerintah daerah.
"Kebetulan, kita sama sekali tidak pernah tersinggung terkait itu, Hansip dan Kamra itu," kata Sjafrie.
Menurutnya, tidak masalah jika fungsi Hansip itu dihapuskan. Nantinya, masyarakat bisa dilatih dengan landasan UU Komponen cadangan dan UU Rakyat Terlatih.
"Tapi itu semua masih merupakan tumpukan yang belum mendapatkan jadwal untuk dilakukan proses," katanya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Menkpolhukam, Djoko Suyanto. Bahkan, dia belum mengetahui mengenai perpres penghapusan fungsi Hansip.
"Saya detilnya belum baca. Saya belum," katanya.
Lalu bagaimana untuk pertahanan sipil? "Kan sudah ada TNI/Polri," kata dia.
Benarkah?
Terus bagaimana kelanjutan hidup mereka?
0
1.1K
Kutip
2
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru