Katanya Sutan Bhatoegana Nilai Kinerja Jero Wacik Bagus
TS
truek4n
Katanya Sutan Bhatoegana Nilai Kinerja Jero Wacik Bagus
kata sutan bhatougana jero wacik itu kerjanya bagus tapi kenapa kok ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kusus migas, pak sutan menilainya dari mana ? awas lho pak jangan bohong ketahuan nanti gak dipercaya lagi lho sama rakyat untuk jadi anggota dewan di DPR
Quote:
JAKARTA (Pos Kota) – Eks Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengawasannya terhadap kinerja mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Rabu (17/9).
“Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan saja. Ya tentang kerja dengan Pak Jero Wacik. Cuma di situ saja,” katanya, saat keluar dari pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13:30.
Sutan diperiksa tiga jam lebih. Selama pemeriksaan itu, ia dicecar 16 pertanyaan. Namun, ia enggan merinci semua materinya. “Salah satunya itu saja, soal pengawasan kinerja,” ulangnya.
Menurut dia, kinerja Jero Wacik selama ini tidak pernah bermasalah. Bahkan, sambil tertawa ia mengatakan, tidak ada hal yang aneh dalam kinerja bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu. “Kinerjanya kan bagus, makanya wajar tanpa syarat,” ucapnya terkekeh.
Ia lantas berkilah tidak tahu soal dugaan pemerasan Jero di Kementerian ESDM. Saat didesak wartawan untuk menjelaskannya, ia pun meminta awak media massa tanya langsung ke KPK. “Enggak tahu saya, ya tanya ke KPK saja lah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, status tersangka disandang Jero Wacik atas dugaan perkara pemerasan di Kementerian ESDM. Penetapan, lantaran KPK menganggap Jero melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHPidana.
Adapun modus pemerasan yang dilakukan Jero, yakni dilatari dengan unsur penggelembungan DOM di Kementerian ESDM. Sebab Kementerian yang dipimpinnya itu, memerlukan dana operasional lebih besar dari anggaran yang ditentukan.
Berdasarkan penyelidikan KPK, dana yang dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan, salah satunya dengan mengadakan rapat-rapat fiktif. Adapun nilai uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi, yakni mencapai Rp9,9 miliar. (yulian)