Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
13 Siswa Kelas III SMA 70 Diberhentikan (Karena Dugaan Pemukulan Junior?)
Skalanews - Belasan orang tua siswa murid SMA Negeri 70, Bulungan, Jakarta Selatan mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan alasan pemberhentian 13 siswa. Padahal 13 siswa yang diberhentikan itu sudah duduk di bangku akhir, kelas 3.

"Keputusan sepihak langsung dikeluarkan 13 orang tanpa ada proses pembelaan sama sekali ada Berita Acara Pemeriksaan, tiba-tiba langsung diputuskan, tidak ada surat peringatan," kata salah satu orang tua siswa yang diberhentikan, Muhammad Sofie, Selasa (16/9).

Dijelaskan Sofie, anaknya berisinial GM tiba-tiba saja dikeluarkan dari sekolah dengan tuduhan melakukan pemukulan kepada siswa Kelas 1 saat acara Masa Orientasi Siwa (MOS)

"Katanya (korban-red) anaknya pejabat siapa, komplain. Anak saya tidak ada disana," tegasnya.

Orang tua murid lainnya, Lennie Saraswati menambahkan bahwa anaknya yang juga ikut dikeluarkan tidak mengikuti MOS karena waktu itu sedang sakit. Anaknya juga mengelak untuk di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

"Kali ini sangat zolim anak yang tidak mau buat BAP dikeluarkan juga. Kalau seperti ini gimana. Kami titipkan anak untuk dididik," bebernya.

Keanehan lainnya yakni pihak sekolah dalam surat pemberhentian tidak memberikan rekomendasi sekolah lain untuk alternatif pindah.

"Seandainya mereka tidak bisa lagi disini, surat itu juga salah dan tidak ada rekomendasi dari sekolah. Anak saya mau dikirim kemana. Dalam waktu dekat ini anak-anak mau ujian. Tidak ada panggilan orang tua. Tidak ditunjukan siapa korban, ada laporan polisi, visum," rincinya. (frida astuti/bus)

http://skalanews.com/berita/detail/1...ampaign=buffer

(Pihak sekolah) pasti sudah mempertimbangkan masak-masak lah, ndak mungkin siswa ndak salah terus diberhentikan. Ya saya sih dukung-dukung aja (keputusan pihak sekolah), bila perlu dibawa ke ranah hukum sekalian aja, biar clear, biar jelas. Ndak masalah lah..., biasa-biasa aja..., (Yang melanggar hukum) biar ditindak sesuai perundangan yang berlaku.
0
2.5K
37
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.