- Beranda
- Surat Pembaca
Surat Terbuka Untuk P2T Jakarta Utara
...
TS
freddyguarin
Surat Terbuka Untuk P2T Jakarta Utara
Kepada Yth P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara
Perihal: Permohonan besarnya ganti rugi tanah milik yang terkena Proyek Waduk Marunda
Lampiran: 1 (satu berkas)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami Sertifikat Hak Milik (SHM) NO.326 Tahun 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT Camat Kecamatan Cilincing Tahun 1989 untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan dan apa lagi di ajak musyawarah untuk menetapkan besarnya ganti rugi.
Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan.
Bahwa oleh Tim Penilai telah menetapkan besarnya ganti rugi tanah milik negara sebesar Rp 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pera meter persegi dan Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP ) Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sumber: Kompas, 8 Mei 2014.
Bahwa tanah milik kami( vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun dan Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP) Rp 1.032.000,-(satu juta tiga puluh dua ribu rupiah) lebih besar dari pada Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP) 11 bidang tanah di Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa berdasarkan uraian -uraian Kami tersebut maka kami mengusulkan supaya ganti rugi tanah hak milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara agar supaya Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi terhadap tanah hak milik kami dengan bermusyawarah untuk mufakat.
Bahwa atas persetujuannya dan kesepakatan Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah terhadap perihal pada pokok surat tersebut di atas, Kami sebelumnya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalam
Hormat Kami
Pemohon
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth.PLT Gubernur DKI Jakarta
2.Yth Walikota Jakarta Utara
3.Yth Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara
4.Arsip (2x)
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
Update uda masuk detik. com gan linknya
http://m.detik.com/suarapembaca/read...-jakarta-utara
Perihal: Permohonan besarnya ganti rugi tanah milik yang terkena Proyek Waduk Marunda
Lampiran: 1 (satu berkas)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan terkenanya tanah milik kami Sertifikat Hak Milik (SHM) NO.326 Tahun 1973 dan Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT Camat Kecamatan Cilincing Tahun 1989 untuk Proyek Waduk Marunda seluas 17.830 m2 di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Jakarta Utara seingat kami belum ada pemberitahuan dan apa lagi di ajak musyawarah untuk menetapkan besarnya ganti rugi.
Bahwa menurut Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 besarnya ganti rugi harus di musyawarahkan dengan pemilik lahan.
Bahwa oleh Tim Penilai telah menetapkan besarnya ganti rugi tanah milik negara sebesar Rp 1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah) pera meter persegi dan Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP ) Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sumber: Kompas, 8 Mei 2014.
Bahwa tanah milik kami( vide Pasal 20 Undang -Undangan Pokok Agraria) adalah hak milik turun temurun dan Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP) Rp 1.032.000,-(satu juta tiga puluh dua ribu rupiah) lebih besar dari pada Nilai Jual Obyek Pajak( NJOP) 11 bidang tanah di Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Bahwa berdasarkan uraian -uraian Kami tersebut maka kami mengusulkan supaya ganti rugi tanah hak milik kami yang terkena Proyek Waduk Marunda di RT 06 RW 02 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara agar supaya Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah menetapkan besarnya ganti rugi terhadap tanah hak milik kami dengan bermusyawarah untuk mufakat.
Bahwa atas persetujuannya dan kesepakatan Tim Penilai P2T Panitia Pengadaan Tanah terhadap perihal pada pokok surat tersebut di atas, Kami sebelumnya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih.
Wassalam
Hormat Kami
Pemohon
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth.PLT Gubernur DKI Jakarta
2.Yth Walikota Jakarta Utara
3.Yth Ketua P2T Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Utara
4.Arsip (2x)
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
https://lapor.ukp.go.id/pengaduan/12...k-marunda.html
Update uda masuk detik. com gan linknya
http://m.detik.com/suarapembaca/read...-jakarta-utara
Diubah oleh freddyguarin 11-11-2014 18:53
0
7.2K
38
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
13.1KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok