Agan-aganwati sekalian pasti udah terbiasa dong dengan aktivitas jual beli online. Apalagi Forum Jual Beli (FJB) Kaskus, udah terkenal sampe seantero nusantara.
"net berapa gan?"
"jangan tanya net, ane gak jualan net"
"BNIB, barang Grade ori KW SUPEERRR"
"nego, tapi jangan afgan dan rosa"
"no rekber, gak percaya"
"terima rekber ****"
"deal ya gan!"
"agan ini Recsel"
itu mungkin kata2 yang familiar pas ngeliat thread di FJB kaskus.
tapi tentunya, aktivitas jual-beli online, baik di kaskus maupun situs-situs lain tidak hanya sebatas nego, rekber, dan barang KW aja gan. ada beberapa aspek dan ketentuan hukum lain yang perlu agan tau soal jual-beli online. Terutama agan-aganwati sekalian yang jadi aktivis FJB, perlu tau nih. Cekibrot ya!
1. Jadi Korban Penipuan Online Seller Luar Negeri
Spoiler for Korban Penipuan:
Kalau Agan jadi korban penipuan online tapi pelakunya di luar negeri, langkah pertama yang Agan lakukan adalah melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”), yakni penyidik POLRI maupun penyidik pada Direkorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo. Lalu, pada saat melaporkan kasus tersebut Agan sebaiknya membawa bukti-bukti, misalnya: bukti transfer, bukti laporan pengaduan kepada Kepolisian Negaranya pelaku, dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Misalnya pelakunya di negara Inggris, penanganan pengaduan (complaint) pada Serious Fraud Office (SFO) di Inggris didasarkan pada kriteria kecukupan informasi (suffecient information) yang diperoleh dari laporan pelapor. Jika laporan memenuhi kriteria ‘kecukupan informasi’ untuk ditindaklanjuti, maka laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur SFO.
APH di Indonesia pun saat ini memiliki kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus-kasus penipuan (“fraud”) secara online. Langkah yang biasanya dilakukan oleh penyidik adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum negara setempat. Dalam hal penyidikan dilakukan oleh penyidik Indonesia, maka penyidik melalui Interpol akan meminta bantuan kepada aparat setempat dalam proses penyidikan.
Agan di sini ada yang punya usaha online shop? Pernah ngalamin pelanggan Agan gak bayar barang padahal Agan udah kirim ke dia? Pada prinsipinya, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak setelah orang-orang itu sepakat tentang barang beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar, begitu kata Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”).
Kalau penjual sudah memenuhi prestasi dengan menyerahkan barang yang dibeli dan barang tersebut sudah dimiliki oleh pembeli, tetapi pembeli belum juga membayar sesuai yang disepakati secara online, berarti pembeli dikatakan telah wanprestasi sehingga dapat digugat.
Selain secara perdata, dalam praktiknya pihak kepolisian juga dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan [Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam UU ITE. Pasal apa itu? Silakan Agan cekidot artikel ini: Langkah Hukum Jika Pembeli Online ShopTak Mau Bayar
3. Perlindungan Hukum Buat Buyer
Spoiler for Perlindungan Buyer:
Situs-situs belanja online selalu memperlihatkan gambar-gambar barang yang bagus-bagus dan menarik hati. Tetapi tidak jarang pembeli kecewa dengan barang yang dikirimkan karena tidak serupa dengan yang ada di gambar. Gambar di situs lebih bagus daripada asli barang tersebut.
Apakah pembeli mendapatkan perlindungan jika barang yang dikirimkan tidak seperti yang di gambar yang dipamerkan di situs belanja online?
Pada dasarnya pembeli sebagai konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Penjual juga mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh konsumen jika barang yang diterima tidak seperti yang terdapat dalam gambar di situs belanja?
Jika agan menanyakan sistem pembayaran seperti apa yang aman dalam bertransaksi online, maka jawabannya adalah tidak satupun sistem yang benar-benar 100% aman dalam sebuah transaksi online.
Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya.
Dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan.
Apa saja sih kelemahan setiap sistem pembayaran online?
Ketika misalnya agan nemu barang yg agan pengen di FJB Kaskus nih. Terus agan kontak sellernya soal kondisi barang, cara ketemuan dan termasuk nego ttg harga.
Jika dalam percakapan telepon tersebut sdh terjadi kesepakatan, pertanyaan yg bakal muncul adalah kapan kesepakatan jual beli tersebut mulai dihitung? Apakah ketika sepakat di telepon itu, atau ketika agan bayar harga barang itu, atau ketika agan terima barang yg agan beli?
Ada dua pandangan dalam kasus sperti ini:
Pertama, jual beli terjadi sejak penerimaan penjualan tersebut diterima.
Kedua, jual beli terjadi sejak adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya penyerahan.
Mana yg berlaku di Indonesia dari dua pandangan di atas? Silakan baca di artikel ini gan: Hukum Jual Beli via Telepon
6. Menjerat Tukang Tipu Online
Spoiler for Menjerat Tukang Tipu:
"Sakitnya tuh di sini" klo kita dah keburu membeli secara online barang yg kita suka tapi barangnya gak kunjung dateng. Udah gitu, sang penjual berkelitnya banyak banget. Eh ujung2nya sang penjual gak bisa dihubungin lagi.
Klo kejadiannya seperti itu, apa yg bisa kita lakuin gan.
Secara umum, ada pasal 378 KUHP ttg penipuan yg bisa kita pake utk laporin penjual macem gitu ke polisi. Yah minimal kita berharap klo pelakunya udah ketangkep, gak bakal ada korban lain dari si pelaku ini.
Tapi selain KUHP, adakah Pasal lain dari UU ITE misalnya yg bisa dipake utk menjerat pelaku penipuan jual beli online? Baca lebih lanjut aja di artikel ini gan. Jerat hukum untuk Penipu dalam Jual Beli Online
7. Aturan Yang Menjerat Seller
Spoiler for Aturan Yang Menjerat Seller:
Perlu diingat gan, sebenarnya UU ITEtidak melarang kegiatan jual-beli online. UU ITE justru menjadi dasar sahnya kegiatan jual-beli online.
tapi harus diingat, ada kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seller. Kegiatan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Selain itu ada juga Pasal 34 ayat (1) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki:
a. Perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33”
b. Sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) UU ITE dapat dikenai pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jual beli produk (barang/jasa) yang dilakukan melalui media komunikasi Blackberry Messenger (“BBM”) dimungkinkan karena tidak ada larangan akan hal tersebut di Indonesia. Adanya pemikiran/pertimbangan untuk melarang penggunaan BBM di Indonesia dan beberapa negara lainnya seperti Cina, Arab Saudi, India, lebih karena isi komunikasi BBM tidak dapat dimonitor atau disadap oleh pemerintah/penegak hukum terkait sehingga layanan BBM ini dapat disalahgunakan.
Pada prinsipnya penggunaan media komunikasi BBM atau suatu media elektronik lainnya untuk transaksi jual beli produk diserahkan kepada kebebasan para pihak untuk menentukannya (tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli).
Pasal 19 UU ITE menyebutkan bahwa: "Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.”
Transaksi jual beli yang terjadi melalui layanan BBM itu sah dan mengikat para pihak sepanjang kontrak elektroniknya (perjanjian jual beli yang dibuat/dilakukan dengan cara komunikasi melalui layanan BBM) memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.
Adapun syarat sahnya kontrak elektronik berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdatajo. Pasal 47 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) yaitu:
Syarat Subjektif yang mana jika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak (selama belum ada pembatalan maka perjanjian tetap sah), yaitu:
* Adanya kesepakatan para pihak mengenai harga dan produk, tanpa ada paksaan, kekhilafan maupun penipuan;
* Kecakapan para pihak yang membuat perjanjian. Pada dasarnya orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh undang-undang (seperti tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan) adalah cakap menurut hukum. Sedangkan, “Dewasa” berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata adalah berusia sudah 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
Ada pula Syarat objektif yang mana jika tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum, dianggap tidak pernah ada perjanjian sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, yaitu:
* Produk yang merupakan objek perjanjian harus tertentu (definite) dan dapat dilaksanakan (possible).
* Sebab yang halal (lawful), isi dan tujuan dari perjanjian jual beli tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Sebagai contoh: jual beli dilakukan bukan untuk barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan (contohnya bukan barang illegal)