Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

earthiansAvatar border
TS
earthians
Habibie aja ga setuju RUU Pilkada
The Habibie Center Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, ini Alasannya
Ramai-ramai Menolak 'Pilkada DPRD'

Jakarta - The Habibie Center memberikan pernyataan sikap terkait pemilihan kepala daerah di RUU Pilkada. The Habibie Center yakin pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah yang terbaik.

Selama ini, lewat Pilkada langsung oleh rakyat telah menghasilkan sejumlah kepala daerah yang teruji, kompeten, dan visioner. Antara lain Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

"Hingga saat ini tidak ada satu data penelitian pun menunjukkan pilkada langsung mememberikan kontribusi paling besar terhadap terjadinya konflik horizontal di Indonesia. Konflik di sejumlah daerah yang pernah muncul selama 10 tahun pelaksanaan pilkada langsung lebih cenderung bersifat elitis. Belum pernah ada konflik di tingkat akar rumput (grass root) yang menjadi ancaman besar bagi kelangsungan integrasi bangsa," tulis Habibie Center dalam pernyataan sikapnya, Jumat (12/9/2014).

Oleh karena itu, tulis The Habibie Center, alasan high-cost politics dan konflik horizontal tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengembalikan mekanisme pilkada melalui DPRD.

"Atas dasar pemikiran di atas, The Habibie Center menolak rencana pengembalian pilkada melalui DPRD. The Habibie Center berpendapat pilkada langsung adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat yang merupakan ruh dan jiwa demokrasi," tulis The Habibie Center.

Pengembalian pilkada melalui DPRD, lanjut The Habibie Center, merupakan bentuk pengingkaran elite politik terhadap kedaulatan rakyat dan kemunduran bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu The Habibie Center meminta pengesahan RUU Pilkada ditunda dengan tetap dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014-2019. Penundaan itu diperlukan agar seluruh proposal perubahan terhadap isu-isu krusial dalam RUU Pilkada disertai dengan naskah akademik sehingga memiliki basis argumentasi kuat dan didasari dengan semangat kebangsaan dan kebhinekaan.

"Selain itu, publik pun dapat mengetahui dengan pasti apakah perubahan posisi partai-partai politik terhadap sebuah isu dalam RUU Pilkada didasarkan pada logika akademik atau sekadar logika politik kekuasaan saja.The Habibie Center meyakini apabila RUU Pilkada tetap dipaksakan untuk disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 berakhir, maka rawan untuk menghadapi uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi sebagaimana saat ini dialami Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal juga dengan nama UU MD3," tutup The Habibie Center.

Link

tuh ada yang jelasin dengan rasional, tanggapannya yang rasional yah gan
Diubah oleh earthians 12-09-2014 08:24
0
2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.