- Beranda
- Kepolisian
KEDUDUKAN POLRI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009
...
TS
lor.in2009
KEDUDUKAN POLRI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009
KEDUDUKAN POLRI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal (7), urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tercantum dalam pasal (12), Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, meliputi:
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal (7), urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tercantum dalam pasal (12), Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, meliputi:
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
0
1.3K
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•833Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok