Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lor.in2009Avatar border
TS
lor.in2009
KEDUDUKAN POLRI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009
KEDUDUKAN POLRI DALAM UU NO. 22 TAHUN 2009

Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal (7), urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tercantum dalam pasal (12), Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, meliputi:
pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;
pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
0
1.3K
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
Kepolisian
KASKUS Official
3.6KThread833Anggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.