baratayudha17Avatar border
TS
baratayudha17
(MENOLAK LUPA JEJAK M.TAUFIK) - Mantan Ketua KPU DKI Divonis 18 Bulan

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/4), memvonis penjara M. Taufik, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, satu tahun enam bulan karena terbukti korupsi. M. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Selain diputus hukuman badan, M. Taufik juga didenda Rp 50 juta dan diharuskan mengembalikan uang Rp 488 juta. Setelah dipotong masa tahanan selama satu tahun, M. Taufik tinggal menjalani sisa masa hukuman enam bulan lagi. Tapi kuasa hukum M. Taufik menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta misalnya dinilai kelewat mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar. Tetapi yang terbukti di pengadilan hanya sebesar Rp 488 juta.

]Crot dimarihemoticon-Big Grin

Sungguh lucu negeri ini, dgn rekam jejak mantan napi korupsi kok bs dapat jabatan strategis ya?emoticon-Matabelo
Sebagai mantan maling sandal di masjid yang pnya jaringan luas, klo rumusnya gini brarti ane jg cocok jd Pejabatemoticon-Cool
0
46.3K
210
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.