Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
BABAK BARU KASUS BLBI & BCA [ BACAAN BERGIZI ]
BABAK BARU KASUS BLBI & BCA [ BACAAN BERGIZI ]

sumber gambar : okezone.com

sumber artikel : http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/in...bca-artikel-3/

KPK kembali menyatakan bahwa kasus BLBI dan BCA akan kembali dibuka. Hal ini menyusul ditangkapnya Hadi Purnomo pada 21 April 2014 lalu. Mantan Dirjen pajak tersebut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus BCA. Banyak kalangan yang menilai bahwa ditangkapnya Hadi Purnomo merupakan pintu gerbang serta babak baru dalam mengupas kasus tuntas kasus BLBI. Akankah KPK mampu menyelesaikan kasus ini? sebelum itu saya akan sedikit menjelaskan tentang kasus BLBI dan BCA.

Pertama, Kasus BLBI merupakan masalah atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang dikenal dengan istilah “BLBI” , kasus tersebut adalah sebuah rentetan kebijakan pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi ekonomi.

SKL BLBI dikeluarkan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Namun, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor. Padahal, beberapa pihak sudah mengantongi SKL dan menerima release and discharge dari pemerintah.

Audit BPK menyebutkan Rp144,5 triliun dikeluarkan kepada 48 bank umum nasional dengan kerugian negara capai Rp138,4 triliun. Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ada penyimpangan Rp54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI dan menyimpulkan Rp53,4 triliun terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Kasus ini tidak dapat dihentikan hanya dengan membayar/mengembalikan dana BLBI oleh para obligor. Hal ini dikarenakan, pengembalian uang negara itu tidak akan menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 dan Pasal 3.”

Lebih lanjut di dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, pasal 4 menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Oleh karena itu, kasus BLBI tidak bisa selesai hanya dengan mengembalikan dana BLBI kepada pemerintah melalu Bank Indonesia oleh bankir-bankir bank yang bermasalah.

Sedangkan kasus BCA berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. Mantan Dirjen Pajak saat itu, Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di bulan April 2014 lalu. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia mengabulkan keberatan pajak BCA padahal bank lain yang mengajukan keberatan yang sama saat itu ditolak.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Kedua kasus ini tentunya sangat merugikan negara, efek dari kasus ini masih menyisakan tanda tanya yang besar. Sebenarnya siapakah dalang di belakang kasus ini? hingga kini KPK pimpinan Abraham Samad dituntut untuk segera menyelesaikan kasus ini. Satu per satu saksi dipanggil kembali untuk penyidikan yang lengkap dan akurat. Saya berharap kasus ini tidak memakan waktu yang lama karena kasus ini merupakan fenomena besar, kesalahan fatal yang harus kita pelajari dan dicatat dalam sejarah agar anak cucu kita nanti dapat mengambil hikmah dari kasus kelam ini. Babak baru telah dibuka…

selamat bekerja KPK! Kami selalu mendukumu!
0
3.5K
57
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.