Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

morenotes02Avatar border
TS
morenotes02
Anas Bisa Bebas Murni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat tuduhan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Anas Urbaningrum pada persidangan Kamis lalu. KPK menuding Anas mempengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. KPK memfitnah Anas telah melakukan Obstructive Justice. Selama persidangan Anas Urbaningrum, mayoritas saksi yang dihadirkan meringankan Anas. Mungkin kondisi seperti ini membuat KPK menjadi kebakaran jenggot, karena Anas punya kemungkinan besar untuk diputus bebas murni.

Pasal 191 ayat (1) KUHAP tentang putusan bebas berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Mayoritas saksi yang meringankan Anas membuat semakin jelasnya kebohongan-kebohongan yang dilakukan Nazzaruddin dan konspirasi politik yang membelitnya hingga KPK menangkap pria berwajah teduh ini. KPK yang kehilangan akal beranggapan Anas mempengaruhi saksi-saksi yang hadir. Padahal kesaksian di atas sumpah di persidangan pantang ada kebohongan, karena sanksi yang akan didapatkan saksi akan sangat berat.

Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.

Jadi dengan semua ancaman itu sangat tidak mungkin puluhan saksi yang dihadirkan di persidangan bisa dipengaruhi Anas dan berbohong untuknya. Bahkan yang harus diselidiki KPK sebenarnya adalah kebohongan-kebohongan yang dilakukan Nazaruddin. Kebohongan Nazar sangat terlihat dari perbandingan total saksi yang dihadirkan dengan jumlah saksi yang memberatkan. Dari 90 saksi yang dihadirkan di sidang Anas, hanya 4 saksi yang mengatakan mengetahui, sedangkan saksi lainnya tidak.

Rencana penyelidikan terhadap dugaan Obstructive Justice oleh KPK hanya akan lebih mempermalukan KPK saja. KPK pasti akan lebih malu dihadapan publik jika ternyata semua tuduhan dan dakwaan yang disusun jaksa-jaksa KPK semua mentah oleh saksi dan fakta persidangan.
- See more at: http://www.siperubahan.com/read/1479....4JjawLLv.dpuf
0
1.3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.