JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam cara untuk menertibkan parkir liar di Jakarta, selama ini dinilai tak efektif, termasuk pencabutan pentil. Upaya penderekan mobil yang diparkir liar diikuti sanksi denda, diharapkan bisa lebih efektif.
“Jadi orang Jakarta ini yang paling ditakuti itu bukan ditabrak kereta, yang penting (buat mereka itu) duit. Kena denda dia takut loh," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (8/9/2014).
Basuki yang akrab dipanggil Ahok ini menambahkan, "(Kalau) mau mati disambar kereta dia cuma kaget, (tapi) besok dia nyebrang rel lagi. Tapi kalau (harus keluarkan) duit dia takut loh.”
Menurut Basuki, beragam upaya lain untuk mengatasi parkir liar selama ini tak kunjung membuat masyarakat disiplin. “Kan kita udah coba-coba, pakai yang (pencabutan) pentil kurang efektif,” ujar Basuki.
Penerapan denda Rp 500.000 per hari untuk setiap kendaraan yang diderek karena terparkir di lokasi parkir liar, Basuki harapkan bisa membuat pengguna kendaraan tersebut disiplin dan patuh.
Mulai Senin (8/9/2014), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi derek dan denda retribusi Rp 500.000 untuk kendaraan di lokasi parkir liar. Untuk tahap pertama, aturan ini diterapkan di lima kawasan.
Lima kawasan uji coba sanksi baru untuk mengatasi parkir liar itu adalah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat; apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Pasar Jatinegara, Jakarta Timur; Jakarta Kota, Jakarta Barat; dan Jalan Marunda, Jakarta Utara.
ember :
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp