Berikut adalah info terbaru mengenai tata cara pembayaran Denda Parkir Liar, Biar Tak Disalahgunakan, Denda Parkir Dibayar lewat Bank
Quote:
Kepada masyarakat yang beraktifitas di Jakarta agar tidak PARKIR sembarangan di badan jalan, karena mulai tanggal 8-9-2014 bagi pelanggar parkir akan diderek dan bayar retribusi Rp.500rb/hari melalui BANK DKI, format sms gateway: Parkir spasi no pol kirim ke 085799200900.
Inilah tata cara pembayaran kendaraan yang di derek » Setelah kendaraan di derek:
1. Pelanggar/Wajib Retribusi sms ke 085799200900 (sms gateway, Format: Parkir spasi Nomor Kendaraan), akan dibalas berupa Virtual Account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI, artinya tidak ada kontak antara Wajib Retribusi dengan anggota dilapangan.
2. Setelah bayar, Wajib Retribusi Ke Kantor Dishub Gd 3 Lantai 2 Jl. Taman Jatibaru Jakarta Pusat dan menyerahkan bukti transfer/bukti setor kepada petugas.
3. Petugas memverifikasi bukti pembayaran ke CMS (cash management system) Bank DKI.
4. Setelah bukti bayar di verifikasi, Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.
5. Wajib Retribusi ke Pool Penyimpanan Kendaraan (Ada 3 Pool: Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang) untuk mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool.
6. Operasi dilakukan secara gabungan terdiri dari unsur Dishub, Kepolisian, Garnisun.
7. Jika terdapat lokasi-lokasi parkir liar dapat diinformasikan ke Call Centre Dishub DKI Jakarta 021-3457471.
Terima kasih, atas kerjasamanya. Salam tertib berlalu lintas (Bidang Pengendalian Operasional Dishub Prov DKI Jakarta).
Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Dimuat di web Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta
http://www.jakarta.go.id/v2/news/201...a#.VAyO3MKSxYs
Memang harus tegas dan keras dalam menegakkan peraturan, terutama jika sudah banyak oknum dan ormas yg bermain di Parkir Liar ini
Semoga sukses Pak Ahok