hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Menghapus Status di Media Sosial? Boleh gak sih Gan???
Akhir2 ini lagi hitzzzz banget nih gan permberitaan mengenai mahasiswi cantik si FS.. Banyak komentar yang udah ditulis dan diapus, bahkan akun media sosial nya juga ngilang..

nah, gimana sih langkah proses hukum untuk orang yang menghina melalui status media sosial, tetapi status itu sudah dihapus?

cekibrroottt gann..

Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.

Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengingat delik penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.

Misal di facebook ya gannn..
Spoiler for Contoh : di Facebook:


Pasal Penghinaan berdasarkan UU ITE
Spoiler for Pasal Penghinaan berdasarkan UU ITE:


Dasar hukum:
Spoiler for Dasar Hukum:



Spoiler for Disclaimer::



PS
Diubah oleh hukumonline.com 30-08-2014 01:26
0
1.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.