Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GPO2AAvatar border
TS
GPO2A
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept ke Polisi


INILAHCOM, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun Twitter @kemalsept ke kepolisian. Laporan wali kota yang akrab disapa Emil ini terkait kicauan @kemalsept yang bernada hinaan kepada dirinya dan Kota Bandung.

"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian tulis Emil melalui akun Twitter-nya @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).

Dalam kicauannya, Emil sengaja menampilkan tangkapan layar yang mengabadikan tulisan kasar dan hinaan yang disampaikan @kemalsept kepada dirinya dan juga Kota Bandung.

"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.

"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambungnya.

Tak berselang lama, @kemalsept kembali berkicau dengan nada menantang, "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA"

Kicauan @kemalsept langsung menuai kecaman dari follower Emil di Twitter. Tak hanya mengecam, mereka pun mendukung tindakan Emil melaporkan @kemalsept ke pihak kepolisian.

"@ridwankamil @kemalsept laporkeun weh pak tuman nu kitu mah .Sebagai warga bandung nya teu tarima lembur di gogoreng kitu emoticon-Frown," tulis Dian Bartra ‏dalam akunnya @DianBartra15.

"gak pantes tinggal di bandung nih bocah, ngaruntah wae sia mah ---> @kemalsept," kicau Aditya Abu Naufal lewat ‏@aditya_bdg84.

"bagus kang.... biar kapok RT @ridwankamil @kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Viking Jakarta melalui akun @Vikingjakarta.

Setelah dihujani hujatan, tak lama kemudian akun @kemalsept langsung ditutup oleh pemiliknya. Hingga kini, belum diketahui motif dan tujuan dari hinaan yang ditulis @kemalsept tersebut.

Adapun pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 yang diajukan Emil sebagai penunjang laporan ke kepolisian berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." [ikh]

[url]http://m.inilah..com/read/detail/2133755/ridwan-kamil-laporkan-akun-kemalsept-ke-polisi[/url]

tulisanmu harimaumu sukur koen
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.