ASATUNEWS - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono sangat heran dengan keadilan hukum di negeri ini. Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, namun hingga saat ini penanggung jawab proyek Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo justru tidak tersentuh hukum.
Proyek senilai 1,5 triliun sejatinya adalah proyek milik Jokowi. Mulai dari ide hingga tahap pembelian serta penerimaan unit di Jakarta, Jokowi diketahui menjadi pemeran utama proyek tersebut. Namun herannya, sesaat setelah kasus Bus TransJakarta menguap, justru Udar yang tidak tahu apa-apa yang harus menanggung beban kasus tersebut.
Udar berharap agar kebijakan hukum dapat membuka mata. Jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka Jokowi juga harus ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dalang utama. Hukum yang berlaku padanya saat ini adalah diskriminasi. Udar merasa dirinya dijadikan kambing hitam dan tumbal demi nama baik Jokowi.
"Kalau saya tersangka, Jokowi juga harus dinyatakan tersangka, dan sebaliknya apabila Jokowi tidak bersalah maka Kejaksaan Agung juga harus mencabut status tersangka saya," ujar Udar saat ditemui di Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9), seperti diberitakan media.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Udar Pristono, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB (Bus Kota Terintegrasi Tranjakarta) di Dinas Perhubungan Tahun 2013 dengan nilai Rp1,5 triliun.
Udar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Oleh karena itu, Udar heran melihat Jokowi yang masih pede mengumbar senyum seolah tanpa berdosa. Udar menduga ada kepentingan politik kenapa Jokowi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah jelaskan beberapa hal tentang kasus Bus Transjakarta, berikutnya ini juga menyangkut tentang pribadi saya. Saya juga ingin mendapatkan suatu perlakuan yang seadil-adilnya. Kalau tidak bersalah biarlah saya bisa melangkah lebih lanjut sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS)," pungkas Udar. |SN/ASN-014
Selasa, 2 September 2014 13:34:02