Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

HenieCayAvatar border
TS
HenieCay
Pencapresan Prabowo Harus Dihentikan
Pencapresan Prabowo Harus Dihentikan

Jakarta - Dengan semakin terbukanya sejarah tentang pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran akibat keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera membatalkan pencapresan Prabowo sampai ada proses hukum yang jelas.

"Dengan makin terbukanya situasi ini, seharusnya KPU segera membatalkan pencapresan Prabowo Subianto sampai ada proses hukum yang jelas. Sedangkan proses hukum seharusnya dikontrol perkembangannya dan di-back up oleh presiden," tegas Ketua KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Kamis (19/6).

Dia melanjutkan Presiden RI sendiri sudah mendapatkan rekomendasi DPR untuk segera mencari para korban dan aktivis yang masih hilang, membuat pengadilan HAM, dan memperbaiki kondisi korban.

"Kalau SBY diam dan masih saja diam, kita patut curiga memang SBY adalah bagian dari rezim Prabowo Subianto kedepannya. Hal ini sudah terlihat dengan elite Partai Demokrat yang mendukung Prabowo Subianto. Picik sekali."

Pernyataan Haris itu dikeluarkan pasca pernyataan mantan Menhankam/Pangab Wiranto di Jakarta, hari ini. Dalam pernyataannya, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo Subianto, nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI telah dibuktikan terlibat dalam kasus penculikan dan diberhentikan dari militer sesuai norma berlaku.

Bagi Haris, keterangan Wiranto makin menjelaskan keterlibatan Prabowo Subianto pada peristiwa berdarah 1997-1998. Oleh karenanya, proses hukum semakin penting untuk segera dilakukan.

"Proses hukum Militer maupun Pengadilan HAM. Keduanya sama-sama penting. Sekedar catatan saja bahwa Prabowo belum pernah mempertanggungjawabkannya di Pengadilan. Yang diadili hanya prajurit saja. Dan itupun mereka dibebaskan oleh MA," jelasnya.

Dia melanjutkan pihaknya menilai sangat terasa Prabowo sudah banyak menikmati keuntungan sebagai anggota militer dan sebagai anak mantu Soeharto. Itu bisa dilihat dari berbagai kasus yang melibatkannya justru hanya diberikan sanksi administrasi berupa diberhentikan.

Soal keterangan Wiranto mjelaskan bahwa memang saat 1997-1998 Prabowo banyak melakukan tindakan-tindakan yang di luar kehendak, perintah, ataupun standar aturan militer, sama saja artinya Prabowo sering membangkang.

"Yang saya kecewa Wiranto kok tidak terbuka bahwa ada 'gap' antara Prabowo Subianto dengan petinggi-petinggi ABRI saat itu karena dia anak mantu Soeharto," ujar Haris.

Untuk diketahui, salah satu syarat menjadi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Syarat ini ditentukan eksplisit dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal ini disebutkan 18 poin syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Bahkan jika merujuk pada UUD 1945, melakukan perbuatan tercela menjadi salah satu dasar untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.

Lebih Baik Prabowo Menghentikan Pencapresannya. Lebih cepat lebih baik.

Sumber

http://www.beritasatu.com/nasional/1...n-prabowo.html
0
4.5K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.