Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

badakimut2013Avatar border
TS
badakimut2013
JOKOWI trauma : Gugatan Wanprestasi Kontrak Politik Jokowi Disidangkan Selasa Depan
Sumber

Suara.com - Gugatan terhadap capres nomor urut dua Joko Widodo yang dinilai ingkar janji dari kontrak politik saat pencalonan Gubernur Jakarta mulai disidangkan Selasa (24/6/2014), pekan depan, setelah Jokowi tidak hadir pada pemanggilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal 24 sidang perdana. Kemarin dipanggil tidak hadir kedua-duanya,” kata Panitera Sidang, Suep, di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014)

Dalam kasus ini, penggugat atas nama Nelly Rosa Yulhiana dan tergugat atas nama Joko Widodo dan sudah didaftarkan pada Jumat 16 Mei 2014 dengan Nomor perkara : 227/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Keduanya tidak hadir dengan alasan tertentu.

“Tergugatnya kemarin dalam berita acaranya suratnya tidak sampai karena alamatnya sudah pindah. Sedangkan penggugat juga belum datang dipanggil,” tuturnya.

Suep mengatakan, sidang kali ini ditujukan kepada Jokowi bukan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karena wanprestasi kontrak politik ini terjadi sebelum Jokowi menjadi gubernur terpilih.

“Bukan Gubernur, tapi Jokowi. Karena berbeda Jokowi dengan Gubernur,” ujar Suep lagi.

Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan kalau penggugat meminta pengadilan menyatakan sah menurut hukum kontrak politik bertanggal 27 Mei 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengugat dan tergugat dan menyatakan tergugat telah menciderai janji, karena tidak melaksakan kontrak politik.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum tergugat untuk melakukan permohonan maaf secara tertulis melalui media masa, baik cetak, maupun elektronik

Juga meminta supaya menghukum tergugat membayar baik kerugian materil dan immateril yang diderita pengugat sejumlah Rp 4.902.230.749+Rp 100 miliar dengan total Rp 104.902.230.749

Lalu, meminta supaya menghukum tergugat untuk patuh pada putusan dalam perkara ini dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000

Serta, menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun verzet, banding maupun kasasi.


Wkwkwkwk pantesan ga mau teken kotrak politik ama KADIN ternyata JOKOWI sudah trauma ama KONTRAK POLITIK

emoticon-Ngakak
0
3.2K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.