Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Butet Kartaredjasa: Mbok Florence Dibebaskan
MINGGU, 31 AGUSTUS 2014

Butet Kartaredjasa: Mbok Florence Dibebaskan

TEMPO.CO, Yogakarta: Ulah Florence Sihombing yang menghujat warga Yogyakarta melalui akun Path milik-nya dan ditahan polisi mengundang budayawan Butet Kartaredjasa mengunggah status di Facebook. Melalui pesan singkat, ia meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Oerip Subagyo untuk membebaskannya. (Baca: Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal)

"Ini SMSku kpd KAPOLDA DIY: Pak Kapolda.... sbg warga Yogya yg mencintai kepolisian saya pengin mengingatkan, mbok Florence Sihombing dibebaskan aja. Penahanan ini bener2 kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga yogya. Sangat memalukan pak. Sungguh," tulis Butet, Ahad dinihari, 31 Agustus 2014. (Baca: Hukuman yang Pantas Buat Florence 'Ratu SPBU')

Di dalam status di Facebook-nya itu, Butet menambahkan balasan pesan singkat dari Oerip, "KAPOLDA DIY: Ass. Sugeng ndalu mas , matur nuwun sarannya. Saya memahami berbagai reaksi yg beragam ttg permasalahan ini.

Kisah Florence bermula dari antrean pembelian bahan bakar minyak dan mendapatkan masalah lantaran ia mengumpat dan menistakan warga Yogyakarta. Tulisan di media sosial itu digugat dan ia dilaporkan oleh beberapa organisasi ke polisi.

Kepolisian Daerah DIY bertindak cepat dan memeriksa Florence. Sejak kemarin, Sabtu, 30 Agustus 2014, ia ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif. (Baca: Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel)

Polisi menjerat mahasiswa Megister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dengan beberapa pasal. Antara lain, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga konversi pasal undang-undang lain dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (Baca: Pengamat: Florence Tak Layak Dijerat UU ITE )

"Sebenarnya, ada pertimbangan dia mahasiswa tidak ditahan. Tetapi dia justru tidak mau menandatangani keterangan dan malah mau mencabut status tersangkanya," kata Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. (Baca: Sanksi Florence 'Ratu SPBU' di Komite Etik UGM)

Florence dilaporkan beberapa organisasi dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka adalah LSM Jatisura, Komunitas Reptil, Gerakan Antinarkotika, Komunitas Sepeda Ontel, dan Advokat Muda Yogyakarta. (Baca: Pelapor Florence 'Ratu SPBU' Tak Paham Bahaya UU ITE )

MUH. SYAIFULLAH

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...nce-Dibebaskan

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
2.6K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.