- Beranda
- The Lounge
Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya
...
![tukangkorek12](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/08/14/avatar7070843_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
tukangkorek12
Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya
![Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya](https://dl.kaskus.id/scontent-b-hkg.xx.fbcdn.net/hphotos-xpf1/t31.0-8/s720x720/10515080_1481991988738482_6969660343063749272_o.jpg)
rate 5 dulu ya gan/sist
![Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/-9wo7mlvXkWU/VAGRkFoSdYI/AAAAAAAAJ9E/Kh10FAcSJZ0/s1600/status-florence-sihombing-di-path-yang-hina-warga-jogja.jpg)
Quote:
FLORENCE SIHOMBING DITANGKAP
Florence Sihombing mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ditahan di Polda DIY. Florence ditahan berkaitan kasus pernyataannya di media sosial.
Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami keberatan klien kami untuk ditahan," kata Wibowo Malik.
Wibowo mengatakan pihaknya tidak mau menandatangani BAP. Sebab untuk melakukan penahanan itu harus dilengkapi surat penyidikan terlebih dulu. Sementara itu surat-surat yang diminta belum diberikan.
Sementara itu dari penyidik belum diketahui pasal apa dan berapa yang menjadi dasar Florence ditahan dalam kasus tersebut.
Florence Dijerat UU ITE Diancam 6 Tahun Penjara
![Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/-Nb2WjG8SMxw/VAGRpxLRN3I/AAAAAAAAJ9M/OY1pjdq5DQA/s1600/maxresdefault.jpg)
Florence Sihombing mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya ditahan di Polda DIY berkaitan kasus pernyataannya di media sosial. Pengacara Florence menyebut kliennya itu dijerat dengan UU ITE.
"Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar," ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi "(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis UU ini.
Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Florence Sihombing mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ditahan di Polda DIY. Florence ditahan berkaitan kasus pernyataannya di media sosial.
Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami keberatan klien kami untuk ditahan," kata Wibowo Malik.
Wibowo mengatakan pihaknya tidak mau menandatangani BAP. Sebab untuk melakukan penahanan itu harus dilengkapi surat penyidikan terlebih dulu. Sementara itu surat-surat yang diminta belum diberikan.
Sementara itu dari penyidik belum diketahui pasal apa dan berapa yang menjadi dasar Florence ditahan dalam kasus tersebut.
Florence Dijerat UU ITE Diancam 6 Tahun Penjara
![Florence ditangkap Polisi DIY karena tingkahnya](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/-Nb2WjG8SMxw/VAGRpxLRN3I/AAAAAAAAJ9M/OY1pjdq5DQA/s1600/maxresdefault.jpg)
Florence Sihombing mahasiswi Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya ditahan di Polda DIY berkaitan kasus pernyataannya di media sosial. Pengacara Florence menyebut kliennya itu dijerat dengan UU ITE.
"Sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar," ujar lawyer Florence, Erry Supriyanto Dwi Saputro saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/8/2014).
Merujuk pada UU ITE, pasal yang dimaksud berisi "(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
UU tersebut juga menjelaskan apa sanksi yang bakal diterima jika seseorang melanggar pasal tersebut.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis UU ini.
Florence ditahan di ruang tahanan Direktorat Kriminal Khusus (direktorat) Polda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (30/8/2014) mulai pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan Florence didampingi pengacaranya Wibowo Malik, SH, LLM datang memenuhi panggilan Polda DIY pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, Florence kemudian dinyatakan ditahan. Namun saat akan ditahan, Florence dan pengacara menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
jangan kabur begitu aja gan
Hargai Usaha TS dengan
Hargai Usaha TS dengan
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
atau
![Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif)
0
4K
Kutip
30
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.4KThread•84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya