Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamrunimaeAvatar border
TS
hamrunimae
Babak Baru Perjuangan Koalisi Merah Putih
Babak Baru Perjuangan Koalisi Merah PutihHasil sidang MK / Mahkamah Konstitusi Kamis (21/08) menetapkan keputusan akhir PHPU yang diajukan Prabowo – Hatta sebagai penggugat. Hasilnya banyak dalil gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ditolak majelis Hakim MK, karena tidak jelas dan banyak yang lemah dalam pembuktian.

Salah satunya adalah Dewan Hakim Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti sah mengenai pelanggaran atau penyalahgunaan pada, daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan / DPKTb. Sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.

Selain itu Dewan Hakim Mahkamah Konstitusi juga berkesimpulan tak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada penggerakan / mobilisasi pemilih yang masuk dalam daftar DPK, DPKTb dan DPTb guna menyoblos salah satu kandidat pasangan presiden sehingga menimbulkan kerugian pasangan kandidat presiden lainnya.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan kekecewaan atas putusan Majelis Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014 pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK Jakarta, Kamis.

"Secara formil itu lah kenyataannya. Kita tidak bisa banding, tapi secara substansi kita tentu sangat kecewa, sangat tidak puas, dan sangat tidak legowo. Tapi apa mau dikata, inilah hasilnya," kata Habiburohman, usai sidang Putusan.

Habib mengatakan banyak hal yang dipertanyakan pada sidang putusan yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.44 WIB itu. Ia menilai beberapa putusan MK tidak konsisten.

"Secara formal memang ini hasilnya, tapi secara substantif memang banyak hal yang dipertanyakan malam ini, seperti inkonsistensi soal surat gubernur Jawa Tengah yang kurang lebih dikatakan oleh majelis disebut sebuah pelanggaran tapi lalu MK mengatakan bukan kewenangan Mahkamah," jelas Habib.

"Jadi kami ini seperti orang menendang penalti, kiper lompat ke kanan, dan sebaliknya. Jadi bolak balik saja. Banyak sekali inkonsistensi dalam putusan terrsebut. Tapi apa mau kita katakan lagi, inilah hasil MK," ujarnya.

Ia menambahkan, inkonsistensi MK juga terkait soal pembukaan kotak suara yang putusannya berbeda dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Soal pembukaan kotak suara, berbeda dengan apa yang diputuskan DKPP tadi. DKPP menyebutkan kalau mau buka kotak suara harus izin Undang Undang dan sebagainya, tapi di sini berbeda. Selain itu juga soal Papua. Kami bingung, dua institusi yang punya kekuatan final dan mengikat, dua-duanya mengeluarkan putusan yang kontradiksi satu sama lain," ujarnya.

Menurut Habib, secara hukum putusan MK memang bersifat final dan mengikat namun pihaknya masih melihat peluang lain.

"Kalau Anda tanya saya sebagai fungsionaris partai, tentu secara politik ini adalah catatan, bagaimana persoalan-persoalan tersebut tidak bisa begitu saja diselesaikan di sini. Tentu kami kembalikan pada pimpinan kami mau seperti apa nantinya, bukan kewenangan saya. Tapi menurut saya masih banyak secara politik bisa kita lakukan berdasarkan kondisi-kondisi yang ada termasuk pansus, itu sesuatu yang masuk akal," jelasnya.

"Saya kira tim hukum akan melakukan kajian," kata Prabowo Subianto usai mengunjungi korban kericuhan demo pemilu presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Kamis, 21 Agustus 2014. "Kami punya tim hukum dan tim politik."
Sebelumnya, Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto, menyatakan masih ada jalan lain untuk mendapatkan keadilan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung selain di Mahkamah Konstitusi (MK).



“Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA),” kata Prabowo saat menghadiri acara siluturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa (19/8/2014) sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara.

Selain itu, Prabowo mengungkapkan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR RI yang dari partai koalisi Merah Putih mencapai 63 persen. Ia menjelaskan, pengaduan pilpres ke MK bukan karena tidak menerima hasil pilpres, tetapi ingin membuktikan telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. “Kekuatan politik kita juga masih sangat kuat,” kata mantan Danjen Kopasus itu.

Prabowo menyatakan tidak ingin lahirnya suatu pemerintahan dari kebohongan atau kecurangan, karena akan memerintahnya tidak benar dan dikhawatirkan ditinggalkan rakyatnya. “Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya oleh rakyat,” kata Prabowo.

Ia berharap, Koalisi Merah Putih dapat terus kompak dan berjuang mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan terima kasih kepada warga Jabar yang telah mendukung, dan diminta untuk tidak menangis karena Prabowo kalah. “Saya minta ibu-ibu jangan nangis. Perjuangan ini baru mulai. Ibu-ibu harus siap bikin dapur umum, dimana-mana,” kata Prabowo di hadapan massa pendukungnya.
Anggota Dewan Penasihat koalisi merah putih, Akbar Tandjung mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014. Meski begitu, Akbar mengaku menghormati putusan tersebut.
“Keputusan MK tak akan mengurangi tekad koalisi merah putih untuk membangun Indonesia,” kata Akbar Tandjung.
Akhir pertarungan di MK memang menandai babak baru. Seperti kita ketahui Indonesia ini sangat luas. Pemilu Pilpres ini ada 2 calon yang sama kuat, artinya suara yang diperoleh Prabowo-Hatta pun tidak bisa dibilang kecil. Jadi asal tetap kompak dan bisa mengelola dengan baik, tentu keputusan MK hanya menandai keberhasilan yang tertunda.
0
3K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.