Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kreazAvatar border
TS
kreaz
[Wowo oh wowo] 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto telah mengajukan gugatan sengketa pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi. Sidang di Mahkamah Konstitusi juga tengah berlangsung dan tinggal menunggu putusan yang akan disampaikan pada Kamis, 21 Agustus 2014. (Baca: Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta)

Kendati optimistis Mahkamah bakal mengabulkan gugatan, kubu Prabowo-Hatta sudah menyiapkan skenario lain menghadapi kemungkinan terburuk. Salah satunya adalah menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)

“Jadi kami menunggu proses di Mahkamah selesai untuk selebihnya diajukan ke sana,” kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, Senin, 18 Agustus 2014. Tak cuma itu, kubu Prabowo-Hatta juga telah mendaftarkan gugatan ke KPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: Tak Ada Sidang, Massa Prabowo Tetap Demo MK)

Berikut ini delapan cara Prabowo menggugat hasil pemilu presiden 2014.

1. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi GAGAL
Tuduhan: KPU dan Jokowi melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif. MK diminta membatalkan kemenangan Jokowi atau menggelar pemilihan ulang.
Sidang perdana: 6 Agustus 2014.
Sidang putusan: 21 Agustus 2014. (Baca: Rajin Begadang, Tim Prabowo Yakin Menang di MK)

2. Laporan dugaan pelanggaran etik KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu GAGAL
Tuduhan: KPU melanggar ketentuan dengan memerintahkan KPU daerah di lima wilayah membuka kotak suara untuk keperluan sidang di MK.
Sidang perdana: 8 Agustus.
Sidang putusan: 21 Agustus, setelah MK membacakan putusan. (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)

3. Laporan dugaan pelanggaran etik KPU ke Bawaslu GAGAL
Tuduhan: KPU melakukan pelanggaran pembukaan kotak suara. Laporan: 31 Juli 2014.
Tanggapan: Bawaslu menilai tindakan itu tidak menyalahi aturan.

4. Laporan dugaan pelanggaran pidana KPU ke kepolisian
Tuduhan: Ketua KPU Husni Kamil Manik dinilai melakukan tindak pidana karena memerintahkan membuka kotak suara di lima wilayah untuk sidang di MK tanpa persetujuan hakim.
Laporan: 4 Agustus 2014 (masih proses penyelidikan).

5. Laporan ke Ombudsman
Belum dilakukan.

6. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tuduhan: Dugaan pelanggaran administrasi pembukaan kotak suara.
Setelah putusan MK, jika Prabowo-Hatta kalah. (Baca: Tak Puas Sidang MK, Tim Prabowo Gugat KPU ke PTUN)

7. Manuver Politik di DPR
Tuduhan: Melalui Panitia Khusus Pilpres, partai pendukung Prabowo-Hatta di DPR mengusut dugaan kecurangan pemilihan presiden.
Aksi: Memanggil KPU, kemarin. KPU meminta pengunduran waktu karena masih berfokus pada sidang di MK.

8. Class action delapan pemilih di PN Jakarta Pusat
Tuduhan: KPU menciptakan kerugian materiil dan imateriil kepada delapan orang ini karena melakukan pemilu 9 Juli 2014. (Baca: Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus)

Source

Terus mau kemana lagi woook?
ke sini?
Spoiler for ke sini?:


Terus kalo di Internasional kalah? Mau ngadu ke sini?

Spoiler for Gagal:
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
11
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.