Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ari_kasusAvatar border
TS
ari_kasus
"Mawar mabok laut di rudal Ayah tiri saat berlayar "
Kalau udah nafsu anak tiri juga kaya bidadari kekekeke emoticon-Takut

TRIBUNNEWS.COM. LABUAN BAJO -- Pelayaran bersama ayah tirinya, Muhamad Syarifudin, dari Pota, Manggarai Timur (Matim), menuju ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (7/8/2014) lalu, merupakan hari kelam bagi Mawar (bukan nama sebenarnya).

Saat dalam kondisi mabuk laut dan tidur di atas perahu, Bunga bukannya mendapat pertolongan dari sang ayah tetapi dirudapaksanya.

Kasus ini disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP I Gede Sucitra, S.H, di ruang kerjanya Rabu (20/8/2014).

Dijelaskannya, kasus pemerkosaan yang dilakukan Syarifudin terhadap Mawar ini kemudian dilaporkan oleh Mawar didampingi ayah kandungnya, Ahmad Abdullah (34), ke Polres Mabar, Senin (11/8/2014) lalu, dan kini sedang dalam penanganan polisi.

Sucitra menguraikan, saat itu korban dan pelaku sedang berlayar dari Pota menuju Labuan Bajo, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Boleng dalam rangka melakukan silaturahmi dengan sanak keluarga.

Namun dalam pelayaran tersebut Mawar mabuk sehingga memilih untuk tidur di dalam perahu yang ditumpangi bersama ayah tirinya.

"Saat sedang tidur itulah pelaku melakukan aksi bejatnya merudapaksa Mawar. Mawar berontak namun karena kondisi fisiknya lemas karena mabuk, ia pun pasrah. Hanya mereka berdua di atas perahu motor," urai Sucitra.

Setelah mendapat laporan dari korban, kata Sucitra, polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Mabar.

"Kita sudah periksa sejumlah saksi dan pelakunya juga sudah kita tahan. Barang bukti perahu motor kita sudah minta bantuan dari aparat di Polsek Sambi Rampas untuk menahannya dan sudah diberikan garis polisi. Dalam waktu perahu motor itu dikirim ke Labuan Bajo," ujarnya.

Sjarifudin, diakui Sucitra, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena korban masih berusia di bawah 17 tahun.
0
8.8K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.