Hologram di Formulir C1 Mudah Dilepas
Jumat, 15 Agustus 2014, 20:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hologram yang terdapat pada formulir C1 ternyata bisa dilepas tanpa menimbulkan kerusakan pada kertas. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sistem keamanan yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengetahui keaslian dokumen C1 adalah adanya hologram dan micro text. Pemasangan hologram dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya potensi kecurangan dari hasil pemungutan suara.
Dalam persidangan, terungkap bahwa hologram itu ternyata bisa dilepas dengan mudah. Dari bukti yang diajukan ke Majelis DKPP berupa hologram, saksi ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Hatta, Fahrurrozy, menilai, bahwa sistem pengamanan yang dibuat oleh KPU tidak kuat.
Mendengar itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia mempertanyakan keaslian hologram yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dia mengatakan, hologram yang tertempel pada formulir C1 tidak mudah dilepas. "Kalau dilepas kertasnya pasti rusak," katanya dalam sidang DKPP, Jumat (15/8).
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini kemudian membuktikannya. Dia kemudian mencoba untuk mengelupas hologram yang ada di formulir C1. "Hologram bisa saya klontok (kelupas) tanpa rusak," katanya sambil melepas hologram di kertas yang dia pegang.
Melihat itu, Ferry kemudian meralat jawabannya. "Maksudnya jika dikelupas maka hologram itu tidak bisa ditempel lagi. Artinya hologram itu rusak dan tidak bisa dipakai kembali," ujarnya.
Tim Hukum Mahendradata pun menyanggah keterangan Ferry. Menurutnya, itu dua hal yang berbeda. Faktanya, kata dia, hologram mudah sekali dilepas dan tidak menimbulkan kerusakan pada kertas.
Formulir C1 yang berhologram hanya terdapat satu lembar. Dan itu dimasukkan ke dalam kotak suara. Sementara formulir salinan C1 untuk saksi-saksi tidak terdapat hologram.
http://www.republika.co.id/berita/pe...-mudah-dilepas
==================
DKPP Tunjukkan Hologram C1 Mudah Dicopot
- 15 Agustus 2014 21:50 wib
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengungkapkan hologram pada Formulir C1 dapat dilepas tanpa merusak lembar formulir tersebut.
"Ini saya bisa mengelotok (melepas) hologram, tapi tidak merusak. Bagaimana ini? Ini seperti membuka materai pada kertas kan ada yang rusak ada yang tidak. Tetapi ini tidak merusak sama sekali," kata Nur Hidayat dalam sidang DKPP di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Hal tersebut mematahkan argumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan hologram pada Formulir C1 jika dilepas akan meninggalkan bekas rekatan sehingga dapat diketahui ada upaya kesengajaan membuka hologram tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman kemudian mengatakan jika hologram yang berhasil dilepas dengan sengaja tersebut akan sulit menempel kembali. "Mohon maaf, setelah dilepas hologram itu, coba ditempelkan kembali. Nanti akan terlihat," kata Arief.
Pernyataan Arief tersebut dibantah oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasas sebagai pengadu, Razman Arief. Dia menganggap penjelasan itu di luar substansi argumentasi KPU.
"Pernyataan Komisioner itu sudah berbeda dengan substansi hologram tidak dapat dilepas, tapi Majelis sendiri membuktikan itu bisa dilepas dan tidak merusak (formulir)," kata Razman.
Penandaan khusus dengan memberikan microtext dan hologram pada Form C1 tersebut dimaksudkan untuk menekan potensi kecurangan selama proses penghitungan dan rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. (Antara)
http://pemilu.metrotvnews.com/read/2...-mudah-dicopot
ga etis nih nur hidayat , tugasnya kan nyidang kok malah ngetes kletekin hologram di pormulir c1
dibawah ini sebuah jawaban bagi seorang kaskuser yang bernama
banned
=============
Quote:
Original Posted By adoeka►
oh nganggep enteng lu , jadi kelihatan pada merasa lebih pintar lebih tau dari manusia terpintar sejagat bumi nih semua para pencinta KPU dan jokowi
eh tong!! wa males sebetulnya quote mahluk seperti lu ini tapi berhubung wa orangnya baik hati maka wa berusaha untuk quote lu
tong baca yah berita ini dan pelototin semua penjelasan wa
==========
KPU Tandai Formulir C1 dengan Hologram
Rabu, 30 Oktober 2013, 19:02 WIB
http://www.republika.co.id/berita/na...engan-hologram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, pada pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi penandaan khusus pada formulir C1.
Dokumen hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan ditandai dengan pengamanan berbentuk hologram dan mikroteks.
"KPU menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (30/10).
Penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, menurut Ferry akan meminimalisir potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang. Penandaan tersebut, akan berguna saat terjadi sengketa terkait hasil pemilu.
Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1. Maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah.
Sehingga, Ferry melanjutkan, dalam persidangan sengketa tidak akan ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan tidak.
"Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus," ujarnya.
Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014. Bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD. Yang akan langsung dilaksanakan oleh KPU pusat.
Sementara pengadaan formulir C untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota akan dilaksanakan KPU Provinsi. KPU Kabupaten/ Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, tidak terjadi kekurangan formulir pada hari pemungutan suara.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang.
Formulir C yang diberi pengaman digunakan KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.
Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/ KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
"Karenanya, parpol perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang," ujar Ferry.
Sementara itu, Bawaslu juga akan membantu pengamanan pemungutan suara di setiap PPS. Dengan menempatkan dua orang mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap TPS. Pembentukan mitra PPL tersebut bahkan telah disetujui Komisi II DPR, dan telah dialokasikan anggarannya.
"Mitra PPL ini untu menjamin tidak ada lagi kecurangan seperti pemilu sebelumnya. Di mana banyak caleg atau partai yang memanipulasi formulir C1 dan C1 Plano," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.
Komisi II DPR telah menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2014 sebesar Rp 3.261.857.100.000, untuk ditetapkan sebagai alokasi anggaran Bawaslu tahun 2014. Terhadap usulan tambahan anggaran Bawaslu tahun 2014 sebesar Rp 1.629.165.811.000, Komisi II DPR juga menyetujuinya.
Dalam penjelasannya, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi masa tugas Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dengan masa tugas 4 bulan sebesar Rp 757.559.400.000. Serta pembentukan mitra PPL sebanyak 2 orang per Tempat Pemungutan Suara di 562.078 TPS sebesar Rp 871.606.411.000.
=====
nah dari berita ini aja bisa lu nilaikan betapa pentingnya hologram itu dan kecurangan memanipulasi formulir C1 itu sudah ada dari pemilu yang dulu dulu , jadi kalau sekarang pencinta kpu dan jokowi membantah pentingnya temuan ini sama saja pencinta kpu dan jokowi sudah menjilat lagi tetesan ludah yang dulu sudah diteteskan sama KPU dan bawaslu , itu hal yang sangat menjijikan sob
=======================
jawaban untuk kaskuser yang ber ID : kurawasan666
Quote:
Original Posted By adoeka►
kemarin kasus 0 disangka d8 di kelapa dua kubu jokowi teriak teriak form c1 palsu loh , sory nih wa coba buka memory lu lewat berita ini :
Minggu, 13 Juli 2014 | 12:43
Email
Kabareskrim: Kami Belum Temukan C1 Palsu
Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius
Kabareskrim Polri Irjen Pol Suhardi Alius (sumber: Antara)
Jakarta -Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabees Polri Komjen (pol) Suhardi Alius menyatakan Polri belum menemukan form C1 palsu terkait pemilihan presiden (pilpres) sebagaimana kabar yang beredar.
"Kami belum menemukan dan belum menerima laporan tentang ada atau tidaknya masalah tersebut. Mungkin (kalau ada) masih di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kita akan koordinasi terus dengan Bawaslu," kata Suhardi saat dihubungi Beritasatu.com Minggu (13/7).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, Polri melalui sentra Gakkumdu akan berkoordinasi dengan Bawaslu guna menindaklanjuti dugaan C1 palsu. "Mereka saya siagakan untuk back up Sentra Gakkumdu dan memonitor seluruh kejadian pidana pemilu di seluruh Polda," kata dia.
Kabar adanya formulir C1 palsu mencuat setelah adanya kejanggalan pada data hasil hasil scan form C1 Pilpres 2014 yang dimuat di situs resmi KPU di kpu.go.id/c1.php.
Formulir C1--salah satunya berhologram-- berisi sejumlah data, yakni daftar pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau non DPT di tempat pemungutan suara (TPS), surat suara yang diterima TPS, jumlah surat suara yang rusak, surat suara yang digunakan, serta surat suara yang sah dan tidak sah.
Salah satu C1 janggal yang ramai di media sosial pada Jumat (11/7) kemarin adalah C1 yang diduga berasal dari TPS 47 Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ada ketidaksesuaian data antara jumlah perolehan suara kedua calon, dimana Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tertulis mendapatkan 814 suara dan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla memperoleh 366 suara. Padahal jumlah suara di TPS tersebut hanya 380 pemilih. Berdasarkan saksi di TPS, jumah suara Prabowo-Hatta hanya 014 suara, namun di situs KPU tercatat 814 suara.
Kejanggalan lainnya adalah tidak ada tandatangan dari saksi Jokowi-JK di formulir C1 tersebut.
Penulis: Farouk Arnaz/WBP
http://www.beritasatu.com/nasional/1...-c1-palsu.html
lalu coba lu lihat gambar dibawah ini pengajuan kejanggalan dari panastak yang sudah tuduh tuduh ga jelas :
terus lu bandingin sama scan data c1 di kawalpemilu.org atau kpu , seperti melihat 2 kertas identik sama tapi beda
ini tanpa coret coret loh atau dalam keadaan mulus , yang rasanya tak mungkin hanya kesalahan scan