Jakarta - Baru diluncurkan sepekan, aplikasi penghubung taksi Uber langsung mendapat respons negatif dari Pemprov DKI. Mereka melarang keras keberadaan mobil-mobil taksi berpelat hitam itu. Bagaimana cara pemesanan dan kontroversinya?
Uber sudah berdiri sejak tahun 2009 dan beroperasi lebih di 170 kota. Layanan ini diluncurkan di Jakarta sejak pekan lalu. Penggunanya sudah cukup banyak dan beragam.
Pada Senin (18/8), Pemprov DKI kemudian mengeluarkan pernyataan keras. Mereka melarang keberadaan fasilitas ini, termasuk mobil rental yang digunakan. Sebab, tak ada jaminan keamanan, tak ada izin usaha dan masalah tarif yang tidak sesuai regulasi.
Berikut gambaran tentang Uber dalam infografis:
berita
dari detik
Quote:
Alasan Ahok Larang Uber Beroperasi di Jakarta: Soal Pajak Hingga Keamanan
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang start up asal Amerika Serikat, Uber, beroperasi di DKI. Dia bahkan menyatakan Pemprov akan menangkap taksi premium itu jika kedapatan beredar di Jakarta. Ada sejumlah pertimbangan Ahok, mulai dari retribusi daerah, hingga perlindungan konsumen.
"Kalau mau taat undang-undang, taksi itu harus disetop. Karena gimana? Pertama, nggak adil kan perusahaan taksi bayar pajak ada NPWP-nya juga dan tarifnya ditentukan oleh Pemda. Kalau dibandingin dengan taksi yang nggak bayar pajak, tentu bisa kasih tarif yang lebih murah. Sekarang apa mau bikin semua taksi ini bangkrut? Kalau pakai asas keadilan gimana," kata Ahok sebelum rapat bersama Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Ahok menilai perusahaan pengelolanya sengaja tidak mau mengurus izin operasional agar tidak perlu membayar pajak. Dia menyayangkan hal tersebut.
"Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, nggak bayar pajak, nggak mau tanggung jawab. Ya nggak bisa. Negara ini kan dasar hukum," tegas Ahok.
Menurutnya, keberadaan Uber sama dengan banyak perusahaan rental transportasi yang juga tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan. "Ini ibarat ada nggak pengusaha mobil rental gelap di Jakarta? Banyak! Banyak loh yang punya mobil direntalin itu banyak. Itu kan gelap juga, nggak lapor pajak," ujarnya.
Ahok menyatakan pihaknya akan menangkap taksi premium tersebut selama masih berstatus ilegal. Karena itu dia mengimbau pengelola untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk membayar pajak.
Kemudian, tak adanya kantor dan status hukum perusahaan juga akan menyulitkan konsumen. Pasalnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna jasa jadinya tidak bisa mendapat tanggung jawab perlindungan dari perusahaan. Bahkan konsumen juga tidak punya tempat pengaduan.
berita
om detik
canggih juga ya cara beroperasinya
Quote:
Original Posted By javagroove►Buat agan" yg penasaran kemanannya, boleh dicoba deh trs buktikan sendiri
Ane bukan pihak uber gan, tp kaka ane sring pake dan ane pernah pake skali jg
Kemanan boleh diadu sama silver bird, kt bsa tau data orangnya plus fotonya
Pelayanannya bagus, dan yg pake buat org" pemegang kartu kredit jd di mobil TIDAK ada transaksi
Sejauh ini mnurut ane transportasi kota ter aman dan terbaik, buktiin aja kalo ga percaya
Quote:
Original Posted By mr.standalone►Uber tidak pernah menyebut dirinya layanan taxi. Mereka lebih senang disebut sebagai penyedia sewa mobil (+supirnya). Namun jasa sewa ini berbeda dgn jasa sewa pada umumnya yg mematok per 12 jam atau harian.
Pernah ada rental mobil pakai plat kuning?
Atau pernahkan liat shuttle bus jakarta bandung pakai plat kuning?
Analogi uber kurang lebih begitu.