Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baratayudha17Avatar border
TS
baratayudha17
(PANASBUNG SILAHKEN SIAPKEN SABUN) 13 Kemungkinan Putusan MK Kamis Besok.
Tribunnews,com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK punya waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8/2014) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta?
Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada Majelis Hakim Kontitusi untuk memutuskan hal-hal berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK;
4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019;
5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.
Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta memohon agar Majelis Hakim Kontitusi memutus dengan amar sebagai berikut:
6. Menyatakan termohon terbukti melakukan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif;
7. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
8. Memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK;
9. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia.
Dan jika MK berpendapat lain, pemohon juga memohon agar hakim konstitusi memutuskan hal berikut:
10. Menyatakan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
11. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat;
12. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta; seluruh TPS se-Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi; sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan; 2 TPS di Provinsi Maluku Utara; 2 TPS di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah; serta seluruh TPS di Jawa Tengah;
13. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.  
Selain itu, apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atas perkara yang diajukan.
Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis (baca: Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres).
Dalam proses persidangan, pihak pemohon, Prabowo-Hatta; pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum; dan pihak terkait, Jokowi-Jusuf Kalla, telah menghadirkan puluhan saksi.



SUMUR = http://m.tribunnews.com/pemilu-2014/...mk-kamis-besok



Berdasarkan petitum ini, silahken dah Tim Prahara sekalian jadi Hakim MK aja,MK kok didikte mau ambil Keputusan apaemoticon-Cape d...
Diubah oleh baratayudha17 21-08-2014 10:52
0
2.4K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.