- Beranda
- Berita dan Politik
[PANASTAK DIPENJARA] Terbukti Merusak Surat Suara Sah, Sukini Pingsan Usai Divonis
...
TS
Abidin_Domba
[PANASTAK DIPENJARA] Terbukti Merusak Surat Suara Sah, Sukini Pingsan Usai Divonis
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang putusan kasus dugaan perusakan surat suara di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dengan terdakwa Sukini, Rabu (13/8/2014). Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto memvonis Sukini satu tahun penjara.
Saat Edwin membacakan amar putusan yang menyatakan Sukini dinyatakan bersalah mendadak seorang kerabat Sukini menangis sesenggukan. Orang di sebelahnya lantas memeluknya untuk menenangkan. Usai Edwin mengetok palu, seluruh kerabat memeluk Sukini.
“Ibu...ibu...ibu,” puteri Sukini tak kuasa menahan air matanya. Begitu juga dengan anak lelakinya yang tak kuasa menahan tangis sembari memanggil Sukini. Tubuh Sukini lemas kemudian pingsan dipelukan kerabat dan anak-anaknya. “Sabar...istighfar...istighfar,” ucap seorang kerabat. Tubuh Sukini lantas direbahkan di kursi panjang pengunjung sidang.
Majelis hakim menilai rekaman video aksi Sukini yang diduga merusak suara sah dijadikan alat bukti dalam menentukan amar putusan. Pertimbangan lain yakni hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai seorang PNS dan petugas KPPS seharusnya menjadi panutan dalam terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 12 juta. Dengan catatan apabaila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Edwin.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu banding selama tiga hari. Usai mendengar putusan, Sukini menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum Sukini, Nursito menyayangkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan saksi Muh Haryanto yang telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Jumat (8/8) lalu. “Seharusnya majelis hakim mempertimbangkannya, tapi ternyata tidak,” ujarnya usai sidang.
Selanjutnya pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk menentukan banding atau tidak. “Jika memang akan melakukan langkah hukum banding akan kami buatkan memori bandingnya. Tiga hari cukup, karena mekanismenya peradilan cepat. Kalau tidak banding ya itu sudah inkrah (hukum tetap),” ujarnya.(*)
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2014/08...nis-satu-tahun
TS :
Kalo dari berita enggak ada media yang mau nyebutin merusak suara capres no 1
buat para panastak yang cuma nonton metrotv doang, nih daritv lokal, lihat videonya, enggak usah banyak cingcong
Saat Edwin membacakan amar putusan yang menyatakan Sukini dinyatakan bersalah mendadak seorang kerabat Sukini menangis sesenggukan. Orang di sebelahnya lantas memeluknya untuk menenangkan. Usai Edwin mengetok palu, seluruh kerabat memeluk Sukini.
“Ibu...ibu...ibu,” puteri Sukini tak kuasa menahan air matanya. Begitu juga dengan anak lelakinya yang tak kuasa menahan tangis sembari memanggil Sukini. Tubuh Sukini lemas kemudian pingsan dipelukan kerabat dan anak-anaknya. “Sabar...istighfar...istighfar,” ucap seorang kerabat. Tubuh Sukini lantas direbahkan di kursi panjang pengunjung sidang.
Majelis hakim menilai rekaman video aksi Sukini yang diduga merusak suara sah dijadikan alat bukti dalam menentukan amar putusan. Pertimbangan lain yakni hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai seorang PNS dan petugas KPPS seharusnya menjadi panutan dalam terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda 12 juta. Dengan catatan apabaila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” kata Edwin.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu banding selama tiga hari. Usai mendengar putusan, Sukini menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum Sukini, Nursito menyayangkan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan saksi Muh Haryanto yang telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Jumat (8/8) lalu. “Seharusnya majelis hakim mempertimbangkannya, tapi ternyata tidak,” ujarnya usai sidang.
Selanjutnya pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk menentukan banding atau tidak. “Jika memang akan melakukan langkah hukum banding akan kami buatkan memori bandingnya. Tiga hari cukup, karena mekanismenya peradilan cepat. Kalau tidak banding ya itu sudah inkrah (hukum tetap),” ujarnya.(*)
Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2014/08...nis-satu-tahun
TS :
Kalo dari berita enggak ada media yang mau nyebutin merusak suara capres no 1
buat para panastak yang cuma nonton metrotv doang, nih daritv lokal, lihat videonya, enggak usah banyak cingcong
Diubah oleh Abidin_Domba 19-08-2014 20:43
0
5.8K
47
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.2KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya