Sidang Terakhir di MK, Ini Kesimpulan KPU
Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menyimpulkan ada tiga catatan dari permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. "Pertama, mengenai tuduhan kesalahan dalam proses rekapitulasi. Kedua, tuduhan pemilu cacat hukum. Ketiga, tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Ali seusai sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Senin, 18 Agustus 2014.
Atas semua tuduhan tersebut, Ali mengatakan, pihaknya telah memberikan bantahan dan argumen masing-masing. Menurut Ali, soal tuduhan kesalahan proses rekapitulasi, KPU sudah menyertakan bukti berupa surat dari tempat pemungutan suara, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
"Kami ajukan bahwa dalam rekap tingkat kabupaten atau provinsi tak ada yang keberatan. Jadi terbantahkan," ujarnya.
Kedua, pemilu cacat hukum yang meliputi persoalan daftar pemilih khusus tambahan dan tuduhan adanya pengabaian rekomendasi Bawaslu. "Itu semua sudah kami jawab dengan bukti bahwa KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu," kata Ali. Selain itu, saat penetapan rekapitulasi, Bawaslu telah memberikan surat yang menyatakan KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu.
Juga, soal kecurangan pemilu yang terstruktur, masif, dan sistematis, kata Ali, tak ada satu pun saksi Prabowo-Hatta yang menyampaikan penyelenggara pemilu melakukan kecurangan tersebut. "Ada laporan soal KPPS Sragen yang mencoblos surat suara, tapi mereka sudah dipecat dan dilakukan pemilu ulang. Lalu, apa lagi?" ujar Ali.
MK meminta setiap pihak menyerahkan kesimpulan tertulis di kepaniteraan besok. Kemudian Mahkamah akan memutus perkara ini pada Kamis, 21 Agustus 2014, pukul 14.00.
SUMBER..........