Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

firdausin.Avatar border
TS
firdausin.
gan ane mau nanya perihal PENIPUAN MASUK UNIVERSITAS
gan, kerabat ane yg baru mau masuk kuliah memutuskan untuk memakai jasa jalur belakang masuk kedokteran univ x, orangtuanya sesuai perjanjian di atas materai dengan seorang mahasiswa dari univ tujuan tersebut, mentransfer uang sebesar 80jt sebagai dp dari total biaya 340jt. namun ternyata hasilnya 0 besar dan gagal berstatus mahasiswa univ tsbt.
keadaan sekarang si mahasiswa yg mengaku punya tim di univ trsbt yg terdiri dari staff dosen belum mengembalikan uang dp.. dia beralasn kpk turun tangan memberantas hal semacam ini.
pertanyaan ane :

1. apakah kerabat ane bisa mempolisikan kasus ini sedangkan sama aja bunuh diri karena ini perkara suap menyuap
2. bagaimana kekuatan dari perjanjian di atas materai tempo hari dari segi hukum
3. bokap kerabat ane punya link di kpk, apakah bisa diperkarakan? sedangkan setau ane kpk cuma mengurusi instansi pemerintaha. pendidikan termasuk kah?

tapi berdasarkan googling ane di kasus serupa, bisa diperkarakan..


mohon pencerahannya gan.. terima kasih
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
ini gimana
ya gitu
0%
hmm
0%
0
2.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.