Kaskus

News

jualkaospoloAvatar border
TS
jualkaospolo
KELUARGPENGIKUT ISIS AKAN DI MISKINKAN
SELAMAT DATANG DI THREAD JUAL KAOS POLO


LANGSUNG AJA YA GAN. MALAS BANYAK NGOMONG.


Metrotvnews.com, Jakarta: Harta para pendukung milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terancam dibekukan. Bila, pelaku dan keluarga terbukti memiliki afiliasi dengan organisasi yang sudah dianggap berideologi teror itu.

"Orang yang terkait organisasi teroris itu bisa dibekukan asetnya. Indonesia masih meneliti, mana yang betul-betul teroris. Tidak harus (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kalau bergabung dengan kelompok yang masuk list teroris, bisa kita freeze (asetnya)," cetus Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Brigjen Setyo Wasisto, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Bareskrim Polri sendiri, lanjutnya, tengah menyelidiki jenis pelanggaran hukum dan aliran dana ataupun aset-aset yang dimiliki pihak yang diduga kuat terlibat dalam aktifitas ISIS. Jika terbukti, katanya, pembekuan aset itu bakal menimpa pula keluarga pihak terkait.

"Akan kita bekukan, tak hanya (aset milik) dia, tapi juga bisa (aset) anak isterinya, dan semua yang punya link dengannya," jelas Setyo.

Menurut Setyo, penegak hukum punya dasar kuat pembekuan aset itu atas dasar peraturan dalam dan luar negeri. Revisi terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1267 Tahun 1989, 14 Mei lalu, disebutnya sudah memasukkan Islamic State in Iraq and Levant (ISIL, nama lain dari ISS) sebagai organisasi teroris turunan dari Al-Qaeda.

Untuk taraf dalam negeri, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran No: 450/3806/SJ tertanggal 7 Agustus 2014 kepada seluruh Kepala Daerah mengantisipasi penyebaran paham yang berpotensi memberi pengaruh negatip terhadap Pancasila dan NKRI seperti ISIS itu. Selain itu, Pemerintah, melalui Menkopolhukam Joko Suyanto, telah menyatakan ISIS sebagai paham terlarang dan bertentangan dengan Pancasila.

Walau demikian, Setyo mengakui ada hambatan dalam upaya pembuktiannya, terutama bagi WNI yang kadung ikut berperang di Suriah. "Apa mau dan bisa intel kita, yang di KBRI, ataupun penyidik datang ke sana (Suriah), menyelidiki keterlibatan terorisme itu. Misalnya, dengan menanyakan ke komandan perangnya. Ini mesti dilakukan kerjasama lebih jauh (dengan negara terkait)," tukasnya.

Pembekuan aset terkait terorisme ini diatur dalam UU No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam perundangan itu diatur kewenangan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyedia jasa keuangan, dan juga pengadilan Indonesia, dalam penanganan dana terkait terorisme.

Pengertian pembekuan aset di sini bermakna luas. Yakni, mencakup seluruh kegiatan pendanaan, mulai dari mencegah transfer, pelarangan pergerakan harta kekayaan dan dana untuk jangka waktu tertentu yang dimiliki individu atau korporasi yang diduga terafiliasi terorisme.

SUMBER

KADANG repot juga. setelah di miskinkan, keturunan nya jadi baik. setelah baik,mereka di rekrut jaringan teroris lain.
muter deh siklus nya

[SPOILER]
Quote:
[/SPOILER]
Diubah oleh jualkaospolo 15-08-2014 22:46
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
692.5KThread57.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.