Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

spike10Avatar border
TS
spike10
Nah Loe... Setelah Bongkar 115 Kotak Suara Pilpres, Malah Dokumen C1 Dan D1 Hilang!
Kejanggalan ditemukan dalam kotak suara Pilpres 2014 yang dibongkar oleh KPU Kabupaten Ponorogo, Sabtu (09/08/2014).

Pembukaan kotak suara atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) guna menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta itu, didapati kotak suara tanpa dokumen C1 dan D1.

Ketua Panwaslu Kabupaten Ponorogo, Arif Supriyadi menyebutkan, kotak suara yang dibuka ada 115 ditingkat TPS, 88 ditingkat PPS atau Desa, 19 ditingkat Kecamatan untuk diambil dokumen C1 dan D1 sebagai bahan atau alat bukti didalam persidangan di MK.

“Pembukaan kotak suara dilakukan KPU dan disaksikan juga dari saksi kedua pasangan capres-cawapres, Panwaslu dan dijaga ketat oleh kepolisian, terdapat 6 kota suara tanpa dokumen,” katanya kepada lensaindonesia..com.

Arif mengungkapkan 6 kotak suara tanpa dokumen tersebut diantaranya 3 kotak suara ditingkat TPS yang tidak ada formulir C1 dan ada 3 ditingkat Desa atau PPS yang tidak ada dokumen D1.

Tiga TPS yang tidak ada formulir CI yaitu di TPS 1 dan 2 di Desa Demangan Kecamatan Siman dan di TPS 4 Desa Cekok Kecamatan Babadan, sedangkan untuk kotak suara yang tidak ada formulir D1 adalah di Desa Wagir Lor dan Ngrogung Kecamatan Ngebel, serta Desa Carangrejo KecamatanSampung.

Dengan adanya hal ini pihaknya langsung berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Timur. “Setelah ditemukan kejanggalan tersebut atas perintah Bawaslu kita diminta untuk memberikan catatan dalam berita acara dengan menuliskan bahwa ada ada enam kota suara yang tidak ada dokumennya,” terangnya.

Dengan hilangnya dokumen yang ada di kotak suara yang seharusnya dijamin kerahasiannya ini, KPU Ponorogo dianggap telah melanggar aturan Pemilu. “KPU Ponorogo jelas melanggar aturan undang-undang Pemilu nomor 15 tahun 2011 pasal 2 tentang akuntabilitas dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu, nantinya kita akan menindak lanjuti hal ini,” tandasnya.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Ponorogo Ikwanudin membantah kalau pihaknya telah teledor. “Bukan tidak ada, mungkin terselip, dan kita akan tetap mencarinya kemungkinan ada di kantor,” ujarnya.

Ikhwanudin menambahkan, untuk dokumen yang saat ini tidak bisa digantikan dengan dokumen yang lain sebagai perbandingan. “Untuk data CI dan D1 sudah kita ganti dengan plano yang sebenarnya bisa untuk dijadikan data pegangan,” imbuhnya.



Spoiler for Sumber:
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
23
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.