Memahami OJK (Mengatur, Mengawasi dan Melindungi Investasi )
TS
akusuka212
Memahami OJK (Mengatur, Mengawasi dan Melindungi Investasi )
Assalamualaikum
Quote:
Oke agan dan sista sekalian Berhubung ane sering liat kasus penyelesaian investasi atau pengelola investasi yang tidak bertanggun jawab, ane mau ngasih info yang mungkin bisa membantu agan - agan investor
Oke gan langsung aja.....
Spoiler for Apa Tugas OJK:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB (industri keuangan non bank ).
Spoiler for Ini sekilas tentang OJK gan...:
1. OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
2. OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha.
3. Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.
Spoiler for Contact tim Waspada Investasi OJK GAN:
Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
Satuan Tugas Waspada Investasi dapat dihubungi di: