Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kang tatangAvatar border
TS
kang tatang
[Dengerin Tuuuhh....!!!] Prabowo Disarankan Legowo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Gugatan terhadap kemenangan Pemilihan Presiden 2014 Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu beragam kontroversi.

Banyak kalangan berpendapat, mundurnya pasangan Prabowo-Hatta dianggap melanggar Undang-Undang Pilpres. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Laskar Jokowi, Acong Latif.

Menurutnya, pasangan Prabowo-Hatta bisa dianggap melanggar Pasal 246 UU Pilpres dengan ancaman penjara 3 hingga 6 tahun.

“Pasangan Prabowo-Hatta sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari proses Pilpres karena dianggap banyak kecurangan. Awalnya mereka menyatakan tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi belakangan ternyata mereka justru menggugat. Ini memicu kontroversi dalam beberapa minggu terakhir,” tegas Acong, dalam pernyataannya, Sabtu (9/8/2014).

Acong memaparkan, dalam Pasal 15 (f) UU Pilpres disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon dan itu pasti sudah dilakukan oleh kedua pasangan calon sebelumnya.

Pada pasal 22, lanjutnya, juga ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres oleh KPU. Dari dua peraturan larangan itu, katanya lagi, bisa langsung merujuk ke Pasal 245.

Disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mundur setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp20 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

“Pernyataan Prabowo tanggal 22 Juli kalau itu pernyataan resmi bisa dikatakan Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Kalau bisa dibuktikan bisa dipenjara. Karena secara hukum itu terbukti mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya menggugat hasil pilpres ke MK," katanya.

"Karena yang menjadi dasar Prabowo ke MK adalah hasil Pilpres sedangkan Prabowo tidak mengakui atau mundur dari hasil atau penghitungan hasil Pilpres,” tegas Acong lagi.

Acong kemudian menyarankan Prabowo legowo. “Butuh jiwa negarawan untuk mengakui kekalahan. Harus legowo karena percuma Prabowo ngotot, tidak akan berpengaruh pada hasil Pilpres. Apalagi rakyat sekarang sudah cerdas," sarannya.

"Tindakan Prabowo dan pendukungnya belakangan ini justru menjadi bahan olok-olokan di media sosial,” pungkasnya.







https://id.berita.yahoo.com/prabowo-...140026015.html
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
38
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.