coldmountainAvatar border
TS
coldmountain
SBY Teken PP tentang Pelegalan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan
Jakarta - Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat rudapaksaan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (8/8/2014), pelegalan aborsi tersebut mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat rudapaksaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban rudapaksaan.

Menurut PP ini, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: a. Indikasi kedaruratan medis; dan b. Kehamilan akibat rudapaksaan.

"Tindakan aborsi akibat rudapaksaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir,” bunyi Pasal 31 ayat (2) PP ini.

Indikasi kedaruratan medis dimaksud meliputi: a. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau b. Kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

"Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan,” bunyi pasal 33 ayat (1,2) PP tersebut.

Adapun kehamilan akibat rudapaksaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian rudapaksaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya rudapaksaan.

emoticon-Sorry
gimana pendapat agan-agan

sumur
http://news.detik.com/read/2014/08/0...kosaan?9911012

Quote:


pro
Quote:


Quote:


Quote:




kontra
Quote:


Quote:


Diubah oleh coldmountain 09-08-2014 03:39
0
8.5K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.