Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

juanolivAvatar border
TS
juanoliv
Di Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta Anggap Jokowi Tak Penuhi Syarat Capres
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempersoalkan surat cuti izin Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam Pemilu Presiden 2014. Dengan demikian, mereka menilai Jokowi tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden.

Tim A2MP pun melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti laporan mereka sebagai pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Kami menganggap Bawaslu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang," kata anggota Tim A2MP, Tonin Tachta Singarimbun, dalam sidang kedua DKPP di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Tonin mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin cuti pada 13 Mei 2014, kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran Jokowi sebagai capres pada 19 Mei 2014. Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara baru diterbitkan pada 14 Mei 2014.

"UU dilanggar oleh KPU. Begitu juga dibiarkan Bawaslu, di mana dibuktikan dalam laporan kami," ujar Tonin.

Selain itu, tim tersebut juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Padahal, kata Tonin, Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU.

"Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden," ujarnya.

Tonin mengatakan, timnya sudah mengadukan masalah ini kepada Bawaslu pada 3 Juni 2014 dengan nomor surat 026/LP/pilpres/VI/2014. Dengan demikian, tim tersebut melaporkan persoalan ini jauh sebelum pilpres yang digelar pada 9 Juli 2014. Tim tersebut melaporkan Bawaslu kepada DKPP pada 3 Juli 2014 karena mereka menilai ada kode etik yang dilanggar oleh Bawaslu.
http://indonesiasatu.kompas.com/read...Syarat.Capres.

Kubu Wowo hanya cari celah saja. intinya sebenarnya mereka gak menerima kekalahan dan tidak bisa legowo. nyari nyari masalah untuk bisa dijadikan celah menghambat kemenangan Jokowi-JK.
Sebenarnya bila kubu Prahara beranggapan Jokowi tidak layak capres harusnya menurut saya justru terbalik! Prabowo lah yg gak layak. KPU telah meloloskan orang yang pernah tersandung masalah HAM dinegri ini. Kasus HAM tersebut belum clear dan diindikasikan Prabowo ikut terlibat. indikasi terlibat sangat mungkin dan besar kemungkinan...apabila memang dia tidak terlibat sangat mustahil seorang Danjen KOPASUS bisa pensiun dengan usia muda. orang bilang pensiun. makna pensiun bisa juga pecat. masalah dia sampai saat ini masih terima gaji dan mendapat pensiun itu hal mudah pada era itu. penguasa orde baru adalah mertua pada masa itu dan seluruh pejabat dan termasuk petinggi militer masih dibawah mertua. walaupun sang mertua sudah lengser hal balas jasa dan penghormatan dan keseganan antek soeharto masih berlaku untuk konco konco nya. apalagi buat sang mantu ...apa yg tidak bisa??
0
1.7K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.