- Beranda
- Berita dan Politik
Ke PENGADILAN bawa uang 185 juta, pengacara dirampok
...
![claustrophobi4](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/12/21/avatar2390163_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
claustrophobi4
Ke PENGADILAN bawa uang 185 juta, pengacara dirampok
Quote:
KAWANAN perampok kembali menebar ancaman di Kota Pahlawan, Surabaya. Menjelang sore kemarin (8/8), seorang pengacara perempuan menjadi korban perampokan. Yang mencengangkan, perampokan senilai Rp 185 juta itu terjadi di gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.
Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menakuti korban yang bernama Rusmarti Fatah dengan pedang Samurai.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45. Saat ini korban baru kembali dari BNI Kedungdoro untuk menukar uang dollar yang dibawanya.
"Saya dari bank habis menukar dollar, Uangnya sekitar 185 juta," kata Rusmarti kepada wartawan. Sejak keluar dari bank, Rusmatri sebenarnya merasa ada yang mengikutinya. Namun dia cuek.
Dia lantas naik taksi dan bergegas ke PN Surabaya. Sesampainya di tujuan, perempuan yang tinggal di Jalan Samudera, Surabaya itu turun dan melangkah keluar taksi lalu berjalan kaki menuju pengadilan.
Nah, saat itulah, pelaku yang sudah mengikutinya langsung menarik tas korban yang berisi segepok tas. Korban berusaha mempertahankan tasnya. Namun dua perampok lain yang sebelumnya hanya berjaga-jaga langsung ikut menghampiri Rusmarti sambil mengayun-ayunkan samurai.
Tentu saja pengacara itu keder. Dia melepas tasnya lantas berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu mendatangi loksi. Sayang mereka tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancam mereka dengan pedang. Para pelaku langsung melesat menghilang dengan dua motor.
Mendapatkan laporan, polisi meluncur ke lokasi kejadian lantas menggelar olah TKP. Mereka juga meminta keterangan beberapa saksi. (shy/fim/nir/mas)
sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/08/09/...cara-Dirampok-
Untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku menakuti korban yang bernama Rusmarti Fatah dengan pedang Samurai.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.45. Saat ini korban baru kembali dari BNI Kedungdoro untuk menukar uang dollar yang dibawanya.
"Saya dari bank habis menukar dollar, Uangnya sekitar 185 juta," kata Rusmarti kepada wartawan. Sejak keluar dari bank, Rusmatri sebenarnya merasa ada yang mengikutinya. Namun dia cuek.
Dia lantas naik taksi dan bergegas ke PN Surabaya. Sesampainya di tujuan, perempuan yang tinggal di Jalan Samudera, Surabaya itu turun dan melangkah keluar taksi lalu berjalan kaki menuju pengadilan.
Nah, saat itulah, pelaku yang sudah mengikutinya langsung menarik tas korban yang berisi segepok tas. Korban berusaha mempertahankan tasnya. Namun dua perampok lain yang sebelumnya hanya berjaga-jaga langsung ikut menghampiri Rusmarti sambil mengayun-ayunkan samurai.
Tentu saja pengacara itu keder. Dia melepas tasnya lantas berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu mendatangi loksi. Sayang mereka tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancam mereka dengan pedang. Para pelaku langsung melesat menghilang dengan dua motor.
Mendapatkan laporan, polisi meluncur ke lokasi kejadian lantas menggelar olah TKP. Mereka juga meminta keterangan beberapa saksi. (shy/fim/nir/mas)
sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/08/09/...cara-Dirampok-
Quote:
SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.
Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat. (gun)
sumber : http://www.sumeks.co.id/gelora/sfc/a...ilik-pengacara
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.
Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat. (gun)
sumber : http://www.sumeks.co.id/gelora/sfc/a...ilik-pengacara
Quote:
Untuk Apa Pengacara Bawa Uang Rp 185 Juta ke PN?
10 Agustus 2014 05:20 WIB
SURABAYA– Kasus perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendengar informasi tersebut meminta polisi mengusut penyuapan jika ada fakta bahwa uang tersebut untuk mengurus perkara.
Lembaga antirasuah itu ikut berkomentar bukan pada kasus perampokan yang membuat uang Rp 185 juta melayang. Tapi, fakta adanya seorang pengacara yang membawa uang ratusan juta rupiah ke lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi kejadian tersebut. Menurut dia, jika memang ditemukan fakta bahwa uang itu untuk suap, KPK mendorong polisi mengusutnya. Dia meminta hakim dan pengacara tidak bermain-main dengan hukum. ”Kami sudah beberapa kali mengungkap praktik penyuapan dalam pengurusan perkara,” katanya singkat.
Komentar KPK itu bukan tanpa alasan. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Rusmarti adalah pengacara yang sedang berperkara di PN Surabaya. Dia menangani kasus sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Kertas Leces.
Pengacara yang lebih dikenal dengan nama Atik itu merupakan salah seorang di antara empat pengacara kreditor yang mengajukan permohonan PKPU. Kliennya adalah PT Lautan Warna Sari. Konon, PT Kertas Leces memiliki utang Rp 11,2 miliar kepada kliennya.
Nah, pada saat Atik membawa uang ke PN Jumat lalu, kasus tersebut sedang disidangkan. Perkara itu disidangkan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Surabaya Hery Supriyono dengan anggota Ainur Rofiek dan Risti Indrijani. Agendanya adalah putusan.
Fakta menunjukkan, majelis hakim mengabulkan permohonan Atik. Tidak hanya itu, sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa Atik berada di pengadilan sejak Jumat pagi. Salah satu aktivitasnya adalah menemui hakim yang menyidangkan perkaranya yang pada hari itu akan diputus.
Menjelang siang, Atik keluar dari gedung pengadilan dan pergi ke bank untuk mengambil uang. Ketika turun dari taksi dan hendak masuk ke pengadilan, tasnya yang berisi uang Rp 185 juta dirampok empat pelaku.
Setelah kejadian, Atik beranjak ke Mapolsek Sawahan. Meski sudah sampai di sana, perempuan lulusan Universitas Negeri Jember itu tidak membuat laporan. Dia malah pergi ke bank untuk memblokir rekening.
Setelah itu, dia tidak pergi ke kantor polisi. Atik malah kembali ke pengadilan. Berdasar keterangan sejumlah saksi, Atik menemui hakim yang telah memenangkan perkaranya. Setelah itu, Atik baru membuat laporan ke polisi.
Saat dikonfirmasi kemarin, Atik membenarkan bahwa dirinya memang sedang berperkara di PN Surabaya. Kasusnya PKPU yang disidangkan pada Jumat lalu. Dia juga tidak membantah bahwa permohonannya dikabulkan majelis hakim. ”Tapi, tidak ada kaitan uang itu sama perkara,” tegasnya.
Dia bersikukuh bahwa uang tersebut merupakan fee untuknya dan tiga temannya yang menangani perkara itu. Karena ketiga rekan pengacara berasal dari Jakarta, dia bergegas mencairkan uang tersebut di bank dan akan membaginya di pengadilan.
Dia mengaku tidak berpikir untuk mentransfer ke rekening rekannya dengan dalih tergesa-gesa. Atik kembali membantah bahwa uang itu untuk menyuap hakim. Menurut dia, jika uang tersebut untuk mengurus perkara, itu harus selesai sebelum hari pembacaan putusan. ”Hakim gak mungkin mau dijanjeni,” tuturnya.
Menurut dia, tanpa menyuap pun, permohonannya akan dikabulkan. Sebab, termohon sudah mengakui punya utang kepada kliennya.
Perempuan yang saat kejadian mengenakan setelah batik itu juga tidak membantah bahwa pada Jumat pagi berada di PN dan menemui hakim. Menurut dia, pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal sidang. Atik juga membenarkan pertemuannya dengan hakim setelah kejadian. Dia berdalih, pertemuan tersebut tidak disengaja karena sebenarnya Atik sedang mencari ketiga rekannya.
Tanggapan Majelis Hakim PN
Hingga kini, alasan sebenarnya korban membawa uang ratusan juta rupiah ke PN masih menjadi misteri. Namun, ada suara sumbang yang muncul. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang terjadi. Misalnya, uang dibawa bertepatan dengan berlangsungnya sidang yang melibatkan Atik sebagai salah satu pihak yang berperkara.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Surabaya Syafrudin Ainor Rofiek mengakui hal tersebut. Saat kejadian, tepatnya pada Jumat (8/8), tengah berlangsung sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon PT Lautan Warna Sari kepada termohon PT Kertas Leces (Persero). Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya adalah Hery Supriyono. Dia merupakan ketua PN. Anggotanya adalah Ainor dan Risti Indrijani.
Ketiga hakim merupakan para ”penguasa” PN Surabaya. Termasuk Risti yang beberapa waktu terakhir menyidangkan perkara kakap lain. Yaitu, kasus pemailitan oleh kurator Jandri Onasis Siadari.
’’Iya, Atik memang salah satu anggota tim pengacara pemohon,” katanya. Ainor menuturkan, Atik merupakan kuasa hukum kreditor. Meski salah seorang anggota tim kuasa hukum, Atik tidak mengikuti persidangan. Yang hadir adalah rekan-rekannya.
Saat itu Ainor mengaku tidak tahu-menahu alasan mangkirnya Atik. Sidang juga tidak ditunda. Sebab, sepanjang masih ada kuasa hukum yang lain, sidang tetap berjalan.
Para petinggi PN memimpin langsung sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu. Sidang tersebut mengabulkan PKPU pemohon. Sebab, PT Leces mengakui memiliki utang kepada PT Lautan Warna Sari dan beberapa kreditor lain. Besarnya utang mencapai Rp 11,2 miliar. Karena itu, Atik bisa dibilang memenangkan perkara itu.
Barengnya jadwal sidang dan perampokan mengakibatkan lembaga pengadil di Jalan Arjuno itu kembali disorot. Ada dugaan, uang tersebut akan digunakan untuk menyuap majelis hakim agar PKPU kreditor dikabulkan.
Namun, Ainor membantah bahwa uang Rp 185 juta itu dibawa ke PN untuk diserahkan kepada majelis hakim. Ainor menyatakan, kreditor dimenangkan karena PT Leces selaku debitor sudah mengakui utangnya. ’’Memang tidak ada pilihan selain mengabulkan,” terangnya.
Meski begitu, suara sumbang tetap mengemuka. Sebab, berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Atik bertemu dengan majelis hakim sebelum dan setelah persidangan. Padahal, menurut aturan, hakim tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apa pun.
Hal itu diakui Ainor. Dia menyatakan, pihaknya bertemu Atik pada Jumat pagi. Saat itu Atik hanya menanyakan jadwal sidang. Pertemuan tersebut terulang sore seusai apel. Menurut dia, pihaknya menemui Atik di depan PN saat sedang bersama beberapa polisi.
’’Ketemu di ruang resepsionis. Terkait jadwal sidang. Saya bilang jam 2 (pukul 14.00, Red). Tapi pas perampokannya, saya nggak tahu. Saya baru tahu pukul 16.30,” tegasnya.
Ada lagi kejanggalan lain yang menyembul. Misalnya, sidang pada Jumat sangat jarang terjadi. Selama pantauan Jawa Pos, sidang aktif berlangsung mulai Senin hingga Kamis. Hanya sidang tilang yang dilaksanakan Jumat. Sidang bisa dilaksanakan pada hari itu jika terpaksa. Misalnya, masa penahanan tersangka segera habis.
Persoalannya, sidang itu bukanlah sidang tilang. Apalagi tidak ada hubungannya dengan limitasi penahanan. ’’Karena PKPU memang 20 hari harus sudah putus,” kilah Ainor.
Hakim berdarah Madura itu menyatakan, perkara tersebut didaftarkan sejak 17 Juli. Artinya, pada 4 Agustus sidang seharusnya sudah selesai. Namun, itu tertunda karena ada libur Lebaran mulai 28 Juli hingga 2 Agustus.
’’Sidang sehari langsung jawaban, pembuktian, kesimpulan. Kami paksakan Jumat harus putus. Itu sudah telat empat hari dari tenggang waktu,” katanya.
Meski diterpa berbagai macam isu, Ainor mengaku tidak ambil pusing. ’’Karena memang nggak ada apa-apa,” ungkapnya. (gun/eko/nir/shy/c6/ib)
sumber : http://www.jawapos.com/baca/artikel/...185-Juta-ke-PN
Komentar ane : Sudah bobrok sistem hukum di negara kita ini, segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang
![Najis (S) emoticon-Najis (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/najiss.gif)
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
Diubah oleh claustrophobi4 11-08-2014 01:20
0
2.8K
Kutip
21
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya