Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ianriaAvatar border
TS
ianria
Prosedur Penilangan Polisi lalu lintas(MUST READ)
Di Indonesia pelanggaran lalu lintas selalu menjadi bahan pembicaraan yang hangat, tidak jarang masyarakat yang terkena tilang mengumpat para petugas lalu lintas.

Memang kita semua tahu birokrasi di negeri ini belum sampai pada tahap yang ideal, namun kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Ada baiknya jika anda para pengendara baik itu motor maupun mobil harus tahu Peraturan Lalu Lintas yang sekarang ini, dan juga tahu prosedur sebenarnya dari penilangan itu sendiri.
Berikut Prosedur Penilangan Pelanggaran Lalu Lintas yang seharusnya dan hal yang harus di perhatikan selama proses penilangan.

Spoiler for 1.Kenali Si Petugas:


Spoiler for 2.Kenali Kesalahan Anda:


Spoiler for 3.Pastikan Tuduhan Pelanggaran:


Spoiler for 4.Penyitaan Kendaraan atau STNK:


Spoiler for 5.Menerima atau Menolak Tuduhan:


Spoiler for 6.Proses Persidangan:

Bagaimana…….Mungkin anda akan berkata “Ah mana mungkin prosedur tersebut di lakukan Polantas” atau “Mana mungkin Si petugas mau komentar jika kita menanyakan prosedur tersebut”

Jangan khawatir, intinya:

a. Selalu taati peraturan lalu lintas walaupun tidak ada polisi, karena itu pembelajaran untuk disiplin Jangan melakukan sesuatu yang sebenarnya kita tahu itu salah.
b. Tahu peraturan lalu lintas berikut dendanya.
c. Jangan panik sewaktu menghadapi petugas.
d. Jika kita tahu salah, segera minta SLIP BIRU. Ada 3 macam slip yang di bawa petugas, yaitu


Spoiler for 3 slip tilang yang harus anda ketahui:

Yang kedua, Jika polisi sepertinya enggan mengeluarkan jenis slip ini, karena seperti kita denda yang kita bayar langsung masuk ke kas negara. Untuk yang satu ini, anda bisa memfoto si petugas tersebut lalu laporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Caranya:

Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
Twitter: http://twitter.com/TMCPoldaMetro
email: tmc@lantas.metro.polri.go.id


Semoga bermanfaat gan buat agan2 semua..
Mari kita berantas oknum- oknum polisi yang nakal


jika bermanfaat bagi agan,boleh dong bagi emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)atau emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star
jangan lupa, tinggalkan komentar yang bermanfaat. ini demi kebaikan kita semua.
SUMBER
0
8.2K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.