Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abidin_DombaAvatar border
TS
Abidin_Domba
MK Tolak Mentah-Mentah Permohonan Bantuan KPU
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan bantuan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Husni Kamil Manik cs disarankan membeberkan tanggapan secara lisan dan tertulis terkait gugatan pembukaan kotak suara di persidangan Jumat 8 Agustus.

"Diminta kepada Saudara agar memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis terhadap isi surat dimaksud dalam sidang Jumat 8 Agustus 2014," begitu bunyi surat balasan untuk KPU yang ditulis Panitera MK, Kasianur, Kamis 7 agustus 2014.

Penolakan tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Musyawarah Hakim pada 7 Agustus 2014. Surat dengan nomor 68/PAN.MK/06/2014 tersebut ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2014. Poin dalam surat tersebut, KPU memohon pendapat MK atas kebijakan membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen. (Klik: KPU Kirim "Surat Cinta" Mohon Bantuan ke MK) (trk)

Sumber : http://pemilu.okezone.com/read/2014/...an-bantuan-kpu

Terkait :

Quote:



wkwkwkwkwkwk.....

siapa nih yang belain sudah ada surat persetujuan dari MK emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak

keanehan :

1. Surat edaran buka kota tanggal 25 Juli
2. Baru minta izin MK tanggal 4 agustus
3. MK menyetujui untuk mulai tanggal 8 agustus

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
2.4K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.