kang tatangAvatar border
TS
kang tatang
[EDAAN...!!] Tim Prabowo-Hatta: Untuk Pemilu Ulang, Kita Masih Punya Dana
Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Advokasi Perjuangan Merah Putih Razman Nasution mengatakan, seandainya MK mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta maka tidak akan terjadi kekacauan nasional. Razman juga menyebut pemerintah masih punya dana untuk melakukan Pilpres ulang.

Dilansir Liputan6, Minggu (3/8/2014), Razman mengatakan ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari terjadinya kekacauan nasional. Misalnya saja Presiden SBY bisa membuat dekrit atau perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).

“Kita tidak akan chaos. Ada dekrit dan perppu. Untuk pemilu ulang pun kita masih punya dana. Kita sanggup melakukan itu,” tandas Razman.

Pada kesempatan yang sama Razman mengatakan akan menempuh langkah untuk melapor kecurangan yang terstruktur, massif dan sistematis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini menurutnya dapa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Final and binding (final dan mengikat) itu hanya untuk putusan MK. Kalau DKPP berhentikan KPU, produk yang dihasilkan KPU akan batal demi hukum. Kalau penyelenggara keliru, ya produknya keliru. MK bukan segala-galanya,” kata Razman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Menurutnya pantas jika DKPP memecat KPU. Salah satu indikatronya adalah belum dibukanya kotak suara di 265 TPS setelah penetapan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014.

Saat ini Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tengah memperbaiki permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang pertama gugatan Prabowo ke MK dijadwalkan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada sidang MK tersebut, majelis hakim akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.

Jika permohonan perlu perbaikan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8/2014).

Sidang MK untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8/2014) sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.






http://www.solopos.com/2014/08/04/se...ya-dana-523745
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.1K
143
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.