Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gedhi80Avatar border
TS
gedhi80
Dan ternyata maha benar KPU dengan
PortalPolitik.com-Jakarta- Banyaknya pemilih siluman yang berakibat penggelembungan suara pada pelaksanaan Pilpres 2014 lalu, menjadi salah satu alasan yang membuat tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan gugatan kecurangan pelaksanaan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Hukum, David M Agung Aruan SH MH menilai, banyaknya pemilih siluman dalam pelaksanaan pilpres 2014 kali ini kemungkinan besar terjadi di beberapa TPS. Seperti yang direkomendasikan Bawaslu kepada KPU untuk di lakukan pemilihan suara ulang di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebab, beberapa Peraturan KPU telah melabrak dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang pemilihan Umum Presiden terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam peraturan KPU seperti Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2014, dan Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2014 yang diduga melebihi atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008," kata David Aruan di Jakarta, Selasa (5/8).
Ia juga menjelaskan, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 angka 9 mengenai penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilaksanakan oleh PPS dan angka 10 mengenai penerapan DPK dilaksanakan oleh KPU Provinsi sepanjang dimaknai terhadap WNRI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak mempunyai identitas kependudukan, diduga telah melanggar ketentuan yang di tetapkan dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008. "Sedangkan pasal 1 angka 26 peraturan KPU nomor 19 tahun 2014 berkenaan dengan pengertian DPK sepanjang dimaknai terhadap WNRI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan diduga melanggar ketentuan pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 UU nomor 42 tahun 2008," imbuhnya. Dan untuk ketentuan dalam lampiran KPU nomor 21 Tahun 2014 juga melanggar atau melebihi ketentuan undang-undang yang sama. Karena itu, ia menjelaskan dengan adanya 3 peraturan KPU yang menabrak dan melanggar Undang-Undang Pilpres, maka dalam pemilu 2014 kali ini dipenuhi oleh pemilih siluman yang melakukan pencoblosan di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. "Ya karena peraturan KPU tersebut yang menabrak UU Pilpres, maka pemilih siluman bermunculan di Pilpres kali ini dengan melihat kelemahan peraturan KPU tersebut," tutup David. (PP/dha)
DAN TERNYATA MAHA BENAR KPU DG SEGALA KECURANGAN YG TELAH DISKENARIOKANNYA.
http://portalpolitik.com/index.php/p...n#.U-WM4qO0bsQ
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.9K
32
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pilih Capres & Caleg
Pilih Capres & CalegKASKUS Official
22.5KThread3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.