Ga Percaya KPU, tapi Ikutan Pilpres yang Digelar KPU
TS
blackers666
Ga Percaya KPU, tapi Ikutan Pilpres yang Digelar KPU
Aneh-aneh aja nih kubu PraHaRa, kalau memang ga percaya ama KPU ngapain juga ikutan Pilpres yang notabene penyelenggaranya KPU.
KPU sendiri juga melakukan blunder alias kesalahan besar untuk meloloskan capres dengan nomor urut satu ini.
Spoiler for "Ini Alasan Tim Prabowo-Hatta Tidak Percaya KPU":
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Mahendradatta, menyebut Komisi Pemilihan Umum melakukan banyak kecurangan selama Pemilu Presiden 2014. Hal tersebut, imbuhnya, membuat pihaknya tidak lagi percaya pada kinerja KPU.
"Kecurangan ini sudah lama tapi kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Dulu kita percaya KPU, sekarang tidak," ujar Mahendradatta di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Mahendradatta mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi kecurangan sejak penghitungan suara di tingkat kecamatan. Saat melayangkan protes mengenai hal tersebut, imbuhnya, penyelenggara pemilu menjanjikan akan membahasnya di tingkat kabupaten. Begitu pula yang terjadi saat sampai di tingkat kabupaten, Mahendradatta mengaku kecurangan tersebut akan dibahas di tingkat provinsi.
"Begitu di KPU pusat saksi kami menyatakan keberatannya, dibilang nanti saja di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita kaget, kita terkejut, oleh karena itu kita walk out," kata Mahendradatta.
Mahendradatta tidak membantah pihaknya dituding hanya mencari masalah dengan KPU atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mereka ajukan ke MK. Menurut Mahendradatta, KPU layak menjadi pihak yang harus bertanggung jawab pada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden.
"Iya, memang Prabowo-Hatta mencari-cari kesalahan kepada KPU karena telalu banyak, jadi harus dicari," ujarnya.
Tim Advokasi Merah Putih yang diwakili Mahendradatta mengajukan uji materi dan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan tiga peraturan Komisi Pemilihan Umum. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU No 4 Tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; PKPU No 9 Tahun 2014 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014; dan PKPU No 19 Tahun 2014 tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
anasabila memberi reputasi
1
824
Kutip
6
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!