- Beranda
- Berita dan Politik
[Jika Akil Masih Menjabat?]MK Jamin Lepas dari Intervensi Parpol
...
TS
satoe.djiwa
[Jika Akil Masih Menjabat?]MK Jamin Lepas dari Intervensi Parpol
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengklaim putusannya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum nanti tidak akan terpengaruh pada intervensi partai politik, terutama dari Partai Bulan Bintang tempatnya dulu berpolitik. Ia mengatakan, dia telah lama melepaskan embel-embel politisi tersebut, bahkan sebelum menjadi hakim MK.
"Sebelum saya masuk hakim MK, saya sudah melepaskan ikatan saya dengan organisasi apa pun, termasuk parpol. Saya kerja di MK secara mandiri dan independen berdasarkan keyakinan saya sebagai hakim," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Hamdan menambahkan, para hakim MK lainnya pun akan memutuskan hasil perkara secara independen tanpa adanya tekanan pihak mana pun. Para hakim MK, imbuh Hamdan, hanya dapat memutuskan gugatan PHPU tersebut akan ditolak atau diterima berdasarkan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Jadi percayalah, kami akan memutuskan sebaik-baiknya berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan," kata Hamdan.
Hal senada diungkapkan Hakim Anggota MK, Patrialis Akbar. Kendati pernah berpolitik di Partai Amanat Nasional yang juga merupakan anggota Koalisi Merah Putih seperti halnya PBB. Ia mengaku telah mundur dari kepengurusannya sejak menjadi komisaris di perusahaan pertambangan batu bara, PT Bukit Asam tiga tahun lalu.
"Saya tidak hanya mundur sebagai pengurus tapi juga mundur sebagai anggota. Setelah itu sudah tidak ada hubungan lagi. Sama sekali tidak ada," ujar Patrialis.
Patrialis menambahkan, sejak menjadi hakim MK, dia tidak pernah lagi berhubungan ataupun bertemu dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Sehingga mustahil menurut Patrialis adanya upaya intervensi dari parpol pendukung pemohon kepada para hakim MK.
"Menghadiri acara partai pun tidak pernah lagi. Sampai saat ini telpon pun tidak ada, ucapan lebaran tidak ada. Mereka juga paham semua, mereka saling menjaga," ujarnya.
Sebelumnya, tim Advokasi Merah Putih mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden oleh KPU pada 25 Juli 2014. Mereka mengklaim adanya potensi kecurangan pada 21 juta suara pemilih yang tersebar di 52.000 tempat pemungutan suara.
Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menjalani sidang perdana PHPU di MK besok, Rabu (6/8/2014). MK akan memutuskan sengketa pilpres tersebut paling lambat pada 21 Agustus 2014, sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK.
sumber
entah apa jadinya jika MK masih diketuai Akil,
ini bukti Tuhan pasti berikan jalan yang terbaik untuk negri ini
"Sebelum saya masuk hakim MK, saya sudah melepaskan ikatan saya dengan organisasi apa pun, termasuk parpol. Saya kerja di MK secara mandiri dan independen berdasarkan keyakinan saya sebagai hakim," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Hamdan menambahkan, para hakim MK lainnya pun akan memutuskan hasil perkara secara independen tanpa adanya tekanan pihak mana pun. Para hakim MK, imbuh Hamdan, hanya dapat memutuskan gugatan PHPU tersebut akan ditolak atau diterima berdasarkan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Jadi percayalah, kami akan memutuskan sebaik-baiknya berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan," kata Hamdan.
Hal senada diungkapkan Hakim Anggota MK, Patrialis Akbar. Kendati pernah berpolitik di Partai Amanat Nasional yang juga merupakan anggota Koalisi Merah Putih seperti halnya PBB. Ia mengaku telah mundur dari kepengurusannya sejak menjadi komisaris di perusahaan pertambangan batu bara, PT Bukit Asam tiga tahun lalu.
"Saya tidak hanya mundur sebagai pengurus tapi juga mundur sebagai anggota. Setelah itu sudah tidak ada hubungan lagi. Sama sekali tidak ada," ujar Patrialis.
Patrialis menambahkan, sejak menjadi hakim MK, dia tidak pernah lagi berhubungan ataupun bertemu dengan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa. Sehingga mustahil menurut Patrialis adanya upaya intervensi dari parpol pendukung pemohon kepada para hakim MK.
"Menghadiri acara partai pun tidak pernah lagi. Sampai saat ini telpon pun tidak ada, ucapan lebaran tidak ada. Mereka juga paham semua, mereka saling menjaga," ujarnya.
Sebelumnya, tim Advokasi Merah Putih mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden oleh KPU pada 25 Juli 2014. Mereka mengklaim adanya potensi kecurangan pada 21 juta suara pemilih yang tersebar di 52.000 tempat pemungutan suara.
Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menjalani sidang perdana PHPU di MK besok, Rabu (6/8/2014). MK akan memutuskan sengketa pilpres tersebut paling lambat pada 21 Agustus 2014, sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak permohonan dicatat MK.
sumber
entah apa jadinya jika MK masih diketuai Akil,
ini bukti Tuhan pasti berikan jalan yang terbaik untuk negri ini
0
914
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya