Quote:
Bersaksi di Mahkamah Konstitusi ternyata tak cukup dengan kesaksian kata-kata saja. Dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/9) berbeda dari biasanya.
Seorang saksi yang bernama Syamsul Huda, dari Pemohon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) membawa bukti kambing yang diterima jelang Pilkada Jawa Timur kemarin. Lelaki asal Pasuruan itu mengaku menerima kambing dari program Jalin Kesra sebanyak tiga ekor. Namun satu sudah mati, dan yang dibawa ke Jakarta sebagai bukti tinggal dua ekor.
"Sebelum Pilkada kemarin saya menerima 3 kambing, sepuluh hari kemudian satu mati, dua hidup dan dibawa ke Jakarta. Kambing dibawa dengan mobil. Sekarang ada di depan Gedung MK ," kata Syamsul yang disambut tawa peserta sidang yang lainnya.
Sumber
Quote:
Arifin Wardiyanto memang kerap membuat aksi yang menghebohkan. Tahun lalu pria 57 tahun lalu pernah melakukan aksi menyilet dahinya sendiri di gedung KPK. Darah pun bercucuran saat itu.
Kini Arifin ingin melakukan aksi yang lebih ekstrem, yaitu bunuh diri di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebilah pisau cutter pun sudah disiapkan untuk mengiris nadinya.
Namun aksi ini keburu diketahui oleh petugas keamanan MK yang langsung menangkap dan mengamankan cutter-nya. Arifin mengaku aksi tersebut sebagai bentuk protes atas maraknya peredaran ijazah palsu.
"Sayang kalau ijazah asli gak bisa kerja, tapi banyak ijazah palsu yang jadi anggota DPR," ujar Arifin saat diamankan petugas keamanan MK , Senin (24/9).
Dalam aksi percobaan bunuh diri tersebut, Arifin juga mengikat lehernya dengan rantai besi yang di gembok. Arifin juga melucuti semua baju dan celana panjangnya hingga tinggal mengenakan celana pendek.
Sumber
Quote:
Seorang pemuda lulusan S2 bernama Ignatius Ryan Tumiwa menggugat pasal 344 KUHP ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Pasal itu diajukan Ryan untuk memuluskan niatnya bunuh diri dengan cara menyuntik mati karena putus asa tak dapat pekerjaan.
"Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana, terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan, terus saya kan dalam kondisi juga stres dan depresi, jadi saya pernah menanyakan gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344," kata Ryan dalam risalah sidang perkara MK nomor 55/PUU-XII/2014 yang dikutip merdeka.com, Senin (4/8).
Ryan mengungkapkan, meski memiliki pendidikan tinggi namun tak juga mendapat pekerjaan. Setahun menganggur, membuat Ryan putus asa. Kondisi ini membuat dirinya mengajukan pasal 344 KUHP. Menurut dia, pasal itu malah menghambat keinginannya buat bunuh diri.
"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.
Sumber
Quote:
Seorang pria berperawakan sedang digelandang ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu digelandang aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat hendak masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ).
"Dia datang sendiri saja. Ngakunya sebagai relawan, tapi enggak jelas relawan mana," kata petugas keamanan MK , Rahmat di Gedung MK , Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Rahmat mengatakan, pria itu ketahuan membawa senjata tajam setelah gagal melewati metal detector. Pria itu diketahui bernama Syahrul Mahulauw alias Syahril Mahulauw dan membawa senjata tajam jenis badik.
"Sudah diamankan ke Polsek Gambir, untuk dimintai keterangan terkait tujuannya mendatangi Gedung MK ," kata Rahmat.
Sumber
Quote:
Hal menarik terjadi jelang kedatangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ). Mendadak dua orang layaknya dukun melakukan ritual di bawah pilar MK , Jumat (25/7).
Memakai pakaian serba hitam, mereka membawa patung yang kemudian diletakkan menghadap ruang sidang utama gedung MK . Selain itu, banyak pula pernak-pernik ritual yang terbungkus.
Untuk tujuannya memang belum bisa dipastikan. Pria berambut panjang itu hanya berdiam diri di bawah pilar. Selain itu, di sampingnya terdapat seorang perempuan dengan tutup kepala kain dalam posisi duduk dan lakukan gerakkan layaknya sedang beritual.
Dalam gerakkan ritualnya, perempuan itu kadang mengangkat tangan ke atas lalu meletakkan ke dadanya. Mulutnya pun komat-kamit layaknya membaca mantra.
Sayangnya, tidak ada komentar dari kedua orang tersebut. Bahkan seseorang melarang beberapa awak media mendekat ketika keduanya melakukan prosesi itu. Tak khayal, dua orang itu sempat jadi perhatian di gedung MK .
Sumber
Quote:
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengaku tak khawatir dengan tudingan kecurangan dan intervensi asing yang dilontarkan oleh calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Adnan Buyung menilai wajar jika Prabowo selaku pemohon mengeluarkan unek-uneknya di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi (MK). "Walaupun kuasanya sudah bicara, dia (Prabowo) sebagai pemohon mau curhat juga boleh, bagus sekali," katanya usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Pengacara senior ini enggan menanggapi curhat Prabowo soal pelaksanaan Pilpres 2014. Ia hanya mengatakan bahwa Prabowo menyampaikan pengantarnya dengan baik dan santun.
Adnan menilai tidak ada kebencian dan pernyataan kasar dalam pengantar yang dipaparkan oleh mantan Danjen Kopassus TNI itu. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sidang yang berjalan lancar dan kondusif.
"Lancar dan tertib, santun sekali. Tidak ada kata-kata kasar, tidak ada tingkah laku berlebihan. Prabowo juga memberikan sambutan pengantar yang bagus," ucap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Seperti diberitakan, dalam pengantarnya, Prabowo membeberkan sejumlah praktik kecurangan suara dalam Pilpres 2014. Ia juga menyinggung soal adanya upaya negara asing untuk mengintimidasi para walikota dan bupati yang jadi pendukungnya. "Ada negara asing tertentu yang mempengaruhi walikota dan bupati kita dalam pemilu. Ini ada campur tangan asing," kata Prabowo dalam persidangan. (dil/jpnn)
Sumber :
JPPN