Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkw4pbbAvatar border
TS
jkw4pbb
Pilihannya Hanya 2, Prabowo Menang atau Pemilihan Ulang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menyidangkan perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Jalur ini ditempuh berdasarkan konstitusi.

"Kami mengingatkan bahwa gugatan Prabowo Hatta adalah tindakan yang sah dan dijamin secara konstitusional. Gugatan ini merupakan simbol kesetaraan. Kami percaya, MK merupakan lembaga hukum yang menjamin keberlangsungan demokrasi," kata Kuasa Hukum Merah Putih, Maqdir Ismail, yang didampingi Dorel Almira dan Heru Widodo, Rabu (6/8/2014).

Maqdir Ismail menjelaskan bahwa keputusan KPU berkenaan dengan rekapitulasi penghitungan suara layak dibatalkan karena penghitungan suara yang dilakukan KPU mengandung banyak kesalahan dan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan.

Ditemukan bukti terjadi kecurangan yang masif dan sistematis di 33 provinsi yang merugikan pasangan capres nomor 1 tersebut, seperti penambahan DPT, KPU membuka kotak suara yang sudah disegel. Padahal, seharusnya tindakan tersebut hanya atas perintah MK.

“Intinya kami ingin penetapan yang kemarin dibatalkan dan menerima hasil perhitungan suara kami. Salah satu pilihannya adalah kita harus melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh negeri dan di luar negeri. Pilihannya ada pada Majelis Hakim dengan membatalkan yang pertama dan menetapkan pemenangnya adalah Prabowo. Kemudian alternatif lainnya dilakukan PSU di 58.000 TPS," terangnya.

“Kami sudah siap dengan saksi-saksi. Hanya memang tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Majelis, bahwa kita akan terkendala dengan waktu. Kami juga mesti sortir betul secara baik saksi seperti apa yang akan kami hadirkan. Sekarang tinggal Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami atau tidak,” Maqdir Ismail menambahkan.

MK diharapkan menggelar sidang yang adil dan berimbang sesuai dengan Konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti nyata yang muncul di persidangan.

Sebagai the guardian of constitution sekaligus benteng terakhir keadilan untuk perkara pemilu, MK harus menegaskan integritas dan independensinya. MK harus menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa penanganan perkara PHPU bebas dari intervensi dari siapapun.

Diharapkan nantinya, putusan MK atas permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukti-bukti persidangan seputar dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

"MK memang harus memerhatikan aspirasi rakyat Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus informasi yang beredar melalui medium teknologi seperti internet, MK harus dapat membedakan antara aspirasi rakyat yang murni dan opini-opini publik dari kalangan tertentu yang sarat dengan kepentingan," tambah Maqdir Ismail.

Dia menegaskan, MK harus mengabaikan stigma yang belakangan gencar dihembuskan pihak-pihak tertentu, bahwa menganulir hasil Pemilu Presiden 2014 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bertentangan dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia.

"MK harus meneguhkan sikap bahwa mengoreksi sesuatu yang salah adalah misi mulia demi menyelamatkan nasib demokrasi di republik ini," tegasnya. (trk)
http://pemilu.okezone.com/read/2014/...emilihan-ulang

Waspada, megalomania menjangkiti kaskuser... karena orang-orang seperti ini sangatlah tambeng dan sulit menerima kenyataan
Diubah oleh jkw4pbb 07-08-2014 04:05
0
5K
52
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.