- Beranda
- Berita dan Politik
Mulai 16 Agustus Pecandu Narkoba Tidak Lagi di Penjara
...
TS
agrevilia02
Mulai 16 Agustus Pecandu Narkoba Tidak Lagi di Penjara
Peraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba, mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya seluruh para penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.
“Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, jika pengguna narkotika sudah disembuhkan, pastinya bandar tak akan lagi memasok barang haram itu ke Indonesia. Selama ini BNN yang berjuang mengatasi peredaran narkotika sedikit kesulitan lantaran narkoba masuk dan meracuni anak bangsa. Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Ditambahnya, untuk penerapan aturan bersama tahap pertama ini, pelaksanaannya baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. 16 kota tersebut antara Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.
Menurutnya, 16 kota ini dipilih untuk pelaksanaan tahap pertama lantaran baru 16 kota ini yang memiliki infrastruktur mendukung untuk melakukan rehabilitasi. Selanjutnya kota-kota lain di Indonesia akan menyusul sembari menyiapkan sarana pendukungnya. (eo/tn/bs) sumber
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya seluruh para penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.
“Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan, jika pengguna narkotika sudah disembuhkan, pastinya bandar tak akan lagi memasok barang haram itu ke Indonesia. Selama ini BNN yang berjuang mengatasi peredaran narkotika sedikit kesulitan lantaran narkoba masuk dan meracuni anak bangsa. Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Ditambahnya, untuk penerapan aturan bersama tahap pertama ini, pelaksanaannya baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. 16 kota tersebut antara Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau.
Menurutnya, 16 kota ini dipilih untuk pelaksanaan tahap pertama lantaran baru 16 kota ini yang memiliki infrastruktur mendukung untuk melakukan rehabilitasi. Selanjutnya kota-kota lain di Indonesia akan menyusul sembari menyiapkan sarana pendukungnya. (eo/tn/bs) sumber
0
2.5K
28
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya