- Beranda
- The Lounge
Uang Kembalian Berupa Permen Penjara 3 Bulan + Denda 6 Juta Rupiah
...
![mrubay](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/03/26/avatar6603382_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mrubay
Uang Kembalian Berupa Permen Penjara 3 Bulan + Denda 6 Juta Rupiah
![Uang Kembalian Berupa Permen Penjara 3 Bulan + Denda 6 Juta Rupiah](https://s.kaskus.id/images/2014/07/24/6603382_20140724125032.png)
Selamat siang agan - agan ada informasi baru nie buat kita kita yang sering mengalami pemberian Uang Kembalian Berupa Permen. Pasti banyak sobat blogger yang pernah ngalamin hal serupa khan, mungkin kalo di toko - toko modern sisa kembalian kita bisa di sumbangkan ke badan amal api kalo di warung biasanya kalo gak ada pasti dikasih permen atau apa lah itu.
Bila merujuk Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, semua pembayaran di Indonesia harus menggunakan uang rupiah. Pelanggarnya, menurut Pasal 65 UU BI, diancam pidana penjara 3-6 bulan disertai denda Rp2 juta - Rp6 juta.
Di sisi lain, menurut UU Perlindungan Konsumen, pengusaha dilarang menawarkan barang dan/atau jasa dengan memakasa dan merugikan. Mem-fait-accompli konsumen agar menerima permen, padahal tak ingin membeli, menurut Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo kepada Nonstop, “Sisa kembalian berapapun jumlahnya itu adalah hak dari konsumen.”
Ke mana konsumen mengadukan? Secara teoretis sih ke ke Disperindagsar (Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar) setempat atau kepolisian. Menurut Republika, ancaman hukumannya malah bisa mencapai Rp5 miliar.
Nah semoga informasi ini bisa menjadi referensi dan menambah pengetahuan kia sebagai konsumen dan penjual ya...
Sumber
Kasih cendolnya juga boleh!!!
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Belo emoticon-Belo](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/004.gif)
![Belo emoticon-Belo](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/004.gif)
![Belo emoticon-Belo](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/004.gif)
Diubah oleh mrubay 24-07-2014 05:55
0
7.8K
72
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru