http://news.detik.com/pemilu2014/rea...-prabowo-hatta
Quote:
Jakarta - Hakim anggota konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi memberikan sejumlah koreksi terhadap berkas permohonan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ada sejumlah kesalahan mendasar dari redaksional berkas Prabowo-Hatta.
Pada halaman satu, ada tulisan 'Perkenankan, kami yang bertanda tangan di bawah ini, pasangan calon presiden dan wakil
presiden'. Sayangnya yang menandatangan berkas ini justru kuasa hukum Prabowo-Hatta.
"Kan ternyata yang di bawah adalah kuasa hukum," ujar Ahmad di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
"Halaman 5 agak lebih teknis, kalau permohonan itu disusun secara silogisme, ini baru ada premis mayor premis minor tapi sudah ada kesimpulan. Premis minor kasus konkret apa yang saudara hadapi, itu soal kewenangan, itu soal kedudukan hukum sama, kerugian berdasarkan Pasal 51 UU MK tidak ada uraiannya di sini, kalau ada hal yang perlu dilengkapi di situ dalam," beber Ahmad lagi.
Ahmad juga mengomentari penggunaan sejumlah angka Arab pada berkas ini. Namun di halaman lain, ada juga penulisan dengan menggunakan angka romawi. Bahkan urutan poin-poin, ada beberapa yang tidak tersusun dengan urut.
Menurut Ahmad, dengan penyusunan yang konsisten serta urut, akan membuat memudahkan banyak pihak. Pihak termohon akan lebih mudah dalam menjawab. Sedangkan pemohon juga dapat mengontrolnya.
Ahmad juga meminta ada ketegasan dalam permintaan Prabowo-Hatta. Seperti yang diketahui, ada tiga petitum yang diajukan oleh tim ini.
"Apakah MK perlu memutuskan penghitungan suara ulang atau penghitungan rekapitulasi ulang," beber Ahmad.