- Beranda
- Pilih Capres & Caleg
Dalam Sidang MK, Tim Hukum Klaim Prabowo-Hatta Menang Pilpres
...
![ahmadsopyan47](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ahmadsopyan47
Dalam Sidang MK, Tim Hukum Klaim Prabowo-Hatta Menang Pilpres
Dalam sidang gugatan Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8), timi kuasa hukum pemohon mengklaim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) unggul tipis dari pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, sewaktu membacakan petitum pemohon.
Maqdir memaparkan, berdasarkan penghitungan pihaknya, jika tidak terdapat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka pasangan Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara (50,25 persen), sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih suara 66.435.124 suara (49,74 persen).
Maqdir menyebutkan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi karena adanya penambahan DPT pada periode 13 Juni-9 Juli 2014 mencapai angka 5 juta. Kemudian, jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang sah dan tidak sah.
"Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga mengatakan, pemilih dalam DPKTb juga lebih besar dari DPTB. Kecurangan-kecurangan tersebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia, sehingga memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811. Sebesar 1.596.277 terjadi di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," katanya.
Pihak Prabowo meyakini ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya, juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.
Koalisi Merah-Putih pengusung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Partai Demokrat meyakini adanya kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara.
Dalam petitumnya, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan, ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 batal dan tidak mengikat.
beritasatu
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, sewaktu membacakan petitum pemohon.
Maqdir memaparkan, berdasarkan penghitungan pihaknya, jika tidak terdapat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka pasangan Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara (50,25 persen), sedangkan pasangan Jokowi-JK meraih suara 66.435.124 suara (49,74 persen).
Maqdir menyebutkan, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terjadi karena adanya penambahan DPT pada periode 13 Juni-9 Juli 2014 mencapai angka 5 juta. Kemudian, jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang sah dan tidak sah.
"Akibat pelanggaran besar tersebut, secara signifikan sangat merugikan pihak pemohon," kata Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga mengatakan, pemilih dalam DPKTb juga lebih besar dari DPTB. Kecurangan-kecurangan tersebut terjadi pada 55.485 TPS di seluruh Indonesia, sehingga memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811. Sebesar 1.596.277 terjadi di 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken.
"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," katanya.
Pihak Prabowo meyakini ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tidak sah secara hukum. Alasannya, KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pihaknya, juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena adanya kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.
Koalisi Merah-Putih pengusung Prabowo-Hatta yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Partai Demokrat meyakini adanya kesalahan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara.
Dalam petitumnya, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan, ketetapan KPU Nomor: 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 batal dan tidak mengikat.
beritasatu
![anasabila](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/30/avatar8914126_40.gif)
anasabila memberi reputasi
1
636
2
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Pilih Capres & Caleg](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-635.png)
Pilih Capres & Caleg![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
22.5KThread•3.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok