Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Tim Hukum Minta Prabowo Pidato, Ketua MK Izinkan Setelah Pembacaan Gugatan


Jakarta - Tim hukum Prabowo-Hatta meminta waktu agar Prabowo bisa menyampaikan pidato di awal persidangan sebagai pengantar. Namun permohonan itu tak sepenuhnya disetujui oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang.

Permohonan untuk memberi kesempatan Prabowo berpidato disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014). Permohonan disampaikan setelah Mahendra memperkenalkan Prabowo-Hatta dan seluruh pendukungnya yang hadir di ruang sidang.

Namun setelah perkenalan Tim Prabowo-Hatta, Hamdan Zoelva tak langsung menanggapi permintaan Mahendra dan melanjutkan acara perkenalan dengan meminta pihak KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-JK memperkenalkan diri. Usai perkenalan semua pihak-pihak itu, Hamdan menjelaskan tata cara dan jadwal sidang.

Setelah memberi penjelasan, Hamdan baru menanggapi permintaan Mahendra. "Untuk pengantar, bisa disampaikan setelah kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok gugatan," ujar Hamdan.

Kemudian, setelahnya kuasa hukum Prabowo-Hatta dipersilakan menyampaikan pokok-pokok gugatan. Maqdir Ismail menjadi anggota tim hukum yang membacakan gugatan.


http://news.detik.com/pemilu2014/rea...bacaan-gugatan

Kira2 Apa Yang Mau Dikatakannya Yah?
0
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.